PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH) PADA MASA COVID-19

Berikut ini ProtokolKesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada MasaCovid-19 yang merupakan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka yang harusdipatuhi oleh sekolah, guru, siswa, serta tenaga kependidikan lainnya. Adasejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikansebelum dan setelah pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi dan/atau ditaati oleh setiapwarga sekolah.
A. Protokol Kesehatan yangharus di penuhi Satuan Pendidikan
SebelumPembelajaran
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana danlingkungan satuan pendidikan;
b. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabuncuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan(hand sanitizer);
c. memastikan ketersediaan masker, dan/atau maskertembus pandang cadangan;
d. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)berfungsi dengan baik; dan
e. melakukan pemantauan kesehatan warga satuanpendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakittenggorokan, dan/atau sesak nafar
SetelahPembelajaran
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana danlingkungan satuan pendidikan;
b. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan,sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
c. memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ataumasker tembus pandang cadangan;
d. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)berfungsi dengan baik; dan
e. melaporkan hasil pemantauan kesehatan wargasatuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah KementerianAgama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya.
B. Protokol Kesehatan yang harus di penuhi atau ditaati Warga satuan Pendidikan (Protokol Kesehatan Guru, Siswa / Peserta Didik, Tenaga Kependidikan dan lainnya)
Warga satuan Pendidikanterdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik / siswa, termasukpengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Sebelum Berangkat
a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidakmemiliki gejala: suhu ≥37,3 °C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan,dan/atau sesak nafas;
c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapisatau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa maskercadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (handsanitizer);
e. membawa makanan beserta alat makan dan air minumsesuai kebutuhan;
f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi:alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjammeminjam.
2. Selama Perjalanan
a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarakminimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidakmenyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerap -kan etika batuk dan bersinsetiap waktu;
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudahmenggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3. Sebelum masuk gerbang
a. pengantaran dilakukan di lokasi yang telahditentu -kan;
b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi:pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesaknafas;
c. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuanpendidikan dan ruang kelas;
d. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan disatuan pendidikan
4. Selama Kegiatan BelajarMengajar
a. menggunakan masker dan menerapkanjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alatmakan minum pribadi;
c. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
d. memberikan pengumuman di seluruh area satuanpendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, danjaga jarak;
e. melakukan pengamatan visual kesehatan wargasatuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harusikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. tetap menggunakan masker danmelakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan denganberbaris sambil menerapkan jaga jarak;
c. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yangsudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/ataujarak antri yang sudah ditandai.
6. Perjalanan pulang dari Satuanpendidikan
a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidakmenyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudahmenggunakan transportasi publik/antar-jemput
7. Setelah Sampai di Rumah
a. melepas alas kaki, meletakanbarang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadapbarang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaiansebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
d. jika warga satuan pendidikan mengalami gejalaumum seperti suhu tubuh ≥ 37,3 °C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan,dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuanpendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuanpendidikan.
8. Selama Berada di LingkunganSatuan Pendidikan
8.1 Perpustakaan, ruang praktikum,ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
a. melakukan CTPS sebelum masuk dankeluar dari ruangan;
b. meletakkan buku/alat praktikumpada tempat yang telah disediakan;
c. selalu menggunakan masker danjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
8.2 Kantin
a. melakukan CTPS sebelum dansetelah makan;
b. selalu menggunakan masker danmelaku -kan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
c. masker hanya boleh dilepaskansejenak saat makan dan minum;
d. memastikan seluruh karyawanmenggu-nakan masker selama berada di kantin;
e. memastikan peralatan memasak danmakan dibersihkan dengan baik.
8.3 Toilet
a. melakukan CTPS setelahmenggunakan kamar mandi dan toilet;
b. selalu menggunakan masker danmenjaga jarak jika harus mengantri.
8.4 Tempat Ibadah
a. melakukan CTPS sebelum dansetelah beribadah;
b. selalu menggunakan masker danmelakukan jaga jarak;
c. menggunakan peralatan ibadahmilik pribadi;
d. hindari menggunakan peralatanibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain;
e. hindari kebiasaan bersentuhan,bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.
8.5 Tangga dan Lorong
a. berjalan sendiri-sendirimengikuti arah jalur yang ditentukan;
b. dilarang berkerumun di tangga danlorong satuan pendidikan
8.6 Lapangan
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5(satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan,misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.
8.7 Ruang Serba Guna dan Ruang OlahRaga
a. melakukan CTPS sebelum dansetelah menggunakan ruangan atau berolah raga;
b. selalu menggunakan masker danmelakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c. olah raga dengan menggunakanmasker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang denganindikator saat berolahraga masih dapat berbicara;
d. gunakan perlengkapan olah ragapribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;
e. dilarang pinjam meminjamperlengkapan olah raga
8.8 Asrama (kamar, ruang makan,kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
a. melakukan CTPS sebelum dansetelah memasuki asrama;
b. menggunakan masker dan tetapmenjaga jarak jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c. membersihkan kamar danlingkunganya;
d. melakukan disinfeksi ruangan danlingkungan asrama sebelum digunakan;
e. membersihkan dengan disinfektanpada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang seringdisentuh;
f. memastikan sirkulasi udara diasrama baik;
g. membersihkan kamar mandi setiaphari;
h. dilarang pinjam meminjamperlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah,alat makan, dan peralatan lainnya.
Demikian informasi tentang Protokol KesehatanPembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada Masa Covid-19 yangmerupakan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka yang harus dipatuhi olehsekolah, guru, siswa, serta tenaga kependidikan lainnya. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.