Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE MADRASAH

  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang KomiteMadrasah yang dimaksud dengan Madrasah adalah satuan pendidikan formaldalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruandengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah,madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan. Sedangkan KomiteMadrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali pesertadidik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

Yang dimaksud Bantuan Pendidikan berdasarkanPeraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16Tahun 2020 tentang Komite Madrasah adalah pemberian berupa uang, barang,atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di Luar peserta didikatau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbanganPendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang,barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupunbersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.

Ditegaskan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang KomiteMadrasah, bahwa Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Komite Madrasahmernpunyai tugas mendukung peningkatan rnutu pelayanan pendidikan Madrasah. Dalammelaksanakan tugas Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan dalam:
1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2 penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
a penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenagadalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaanpendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik,dan aspirasi dan peserta didik, orang tua/wali, dan rnasyarakat.

Dalam menyelenggarakan fungsipemberian pertimbangan, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada KepalaMadrasah secara tertulis atau melalui forum rapat. Dalam menyelenggarakanfungsi pemberian, Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial,pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengankebutuhan Madrasah.

Dalam menyelenggarakan fungsipengembangan kerja sama, Komite Madrasah melaksanakan kerja sama sesuai dengankebutuhan kepala Madrasah; dan melibatkan pihak internal da/ atau eksternalMadrasah. Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan, Komite Madrasah melakukanpemantauan dan evaluasi. Pengawasan dimaksud dilakukan secara berkala atausewaktu-waktu. Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak lanjut,Komite Madrasah menyediakan media untuk penyampaian keluhan, saran, kritik, danaspirasi dan peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Ditegaskan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang KomiteMadrasah, bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dansumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakanberdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerjatahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.

Menurut PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Penggalangan danadan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan dapatbersumber dari Pemerintah; pemerintah daerah; pelaku usaha; badan usaha;dan/atau lembaga nonpemerintah.Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yangbesarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah,dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diseleriggarakan oleh masyarakat.

Komite Madrasah harus membuatproposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Proposaldiketahui oleh kepala Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yangdiselenggarakan oleh masyarakat. Komite Madrasah harus merniliki rekening tersendiriuntuk menampung basil penggalangan dana tersebut.

Hasil penggaiangan dana dan sumberdaya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah dapat digunakan antara lainuntuk:
a. pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gajiguru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharanaset Madrasah;
b. pembiayaan program / ke giatan terkait peningkatanmutu Madrasah;
c. pengembangan sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional/komite Madrasah yangdilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Keanggaotaan Komite Madrasah. AnggotaKomite Madrasah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat yang pedulipendidikan; dan
c. pakar pendidikan.
Anggota Komite Madrasah berjumlahpaling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima beLas) orang. Persentasekeanggotaan Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
a. 50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali pesertadidik yang masih aktif pada Madrasah;
b. 30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan.

Susunan kepengurusan Komite Madrasahdan Tata cara pemilihan Ketua dan Anggota Komite Madrasah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Anggota Komite Madrasah dipilih melaluirapat orang tua/wali peserta didik. Susunan kepengurusan Komite Madrasahterdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota.

Pengurus Komite Madrasah dipilih dandan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat danfat.au melalui pemungutansuara. Pengurus Komite Madrasah ditetapkan oleh kepala Madrasah.

Selengkapnya silahkna download danbaca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.




Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =