PERMENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Dalam Peraturan Menpan atauPermenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, yangdimaksud Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkuptugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standarpengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaiankesesuaian pengukuran. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebutMetrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secarapenuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standarpengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaiankesesuaian pengukuran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan Rb) Nomor 43 Tahun 2020, Metrolog berkedudukansebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuranatau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian KesesuaianPengukuran pada Instansi Pusat. Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawabsecara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas Jabatan Fungsional Metrolog. Kedudukan Metrolog, ditetapkan dalam peta jabatanberdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpanatau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog,bahwa Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan karier PNS. Jabatan FungsionalMetrolog termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog dari jenjang terendah sampai dengan jenjangtertinggi, yaitu:
a. Metrolog Ahli Pertama;
b. Metrolog Ahli Muda;
c. Metrolog Ahli Madya; dan
d. Metrolog Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog, ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Metrolog berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Metrolog, yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan StandarPengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian KesesuaianPengukuran. Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog yangdapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. Pengelolaan Standar Pengukuran atauBahan Acuan, meliputi:
1. penyusunan pedoman Pengelolaan StandarPengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga;
2. penyediaan standar pengukuranatau bahan acuan;
3. pemeliharaan standar pengukuran ataubahan acuan;
4. diseminasi nilai acuanpengukuran; dan
5. diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologipengukuran;
b. Penjaminan Ketertelusuran Hasil PenilaianKesesuaian Pengukuran, meliputi:
1. perolehan pengakuan kelembagaantingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukurandan bahan acuan; dan
2. pengendalian pelaksanaan pengelolaanstandar pengukuran dan bahan acuan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, melaluilin di bawah ini.
Link download Permenpan Rb Nomor 43Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalMetrolog. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.