PERMENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN

Dalam Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional NegosiatorPerdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalahjabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hakuntuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjianperdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungidan mengamankan kepentingan nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Negosiator Perdaganganyang selanjutnya disebutNegosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama danperundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan aksespasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 44 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Negosiator Perdaganganberkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan PerundinganPerjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan PerwakilanRepublik Indonesia di luar negeri bidang perdagangan. Negosiator Perdagangan berkedudukandi bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggimadya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional NegosiatorPerdagangan. Kedudukan Negosiator Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkananalisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerjayang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor44 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, bahwaJabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. JabatanFungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpunimigrasi,pajak dan asisten profesional. Jabatan Fungsional Negosiator Perdaganganmerupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional NegosiatorPerdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Negosiator PerdaganganAhli Pertama;
b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan berdasarkan Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melaluikerjasama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasionaluntuk meningkatkanakses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Unsur kegiatantugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya,yaitu Negosiasi. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. kerja samaperdagangan internasional;
b. perundingan dan pendekatandengan negara mitra; dan
c. tindak lanjutkerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 44 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, melalui lin di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 44Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalNegosiator Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.