Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PEMBERHENTIAN PNS

  Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS

PeraturanBadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengatur tentang jenis pemberhentian PNS;pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentiansementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara,pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggudan uang pengabdian.

Berdasarkan PeraturanBKNNomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, Jenis pemberhentian terdiri atas: pemberhentian ataspermintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggaldunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindakpidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentiankarena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua,wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggotadewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota danwakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/ataupengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagaipejabat negara.

Selain jenis pemberhentian tersebut di atas, berdasarkan Peraturan BKN atauPerka BKN Nomor3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, dinyatakan pula bahwa PNS dapat diberhentikan karena hal lain,yakni: tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungannegara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalamwaktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu;tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uangtunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; pemberhentian karenatidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; danPNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Banyak hal baru yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 ini,salah satu hal adalah pemberhentian PNS yang tidak memenuhi target kinerja.Dinyatakan dalam peraturan ini bahwa PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikandengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Target kinerja dituangkandalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiaptahunnya. Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan ataupredikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memilikinilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 (seratus sepuluh) sampai angka kurangdari/sama dengan 120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ide baru dan/atau carabaru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi ataunegara;
b. Baik, apabila PNS memiliki nilaidengan angka lebih dari 90 (sembilan puluh) sampai angka kurang dari/samadengan 120 (seratus dua puluh);
c. Cukup, apabila PNS memiliki nilaidengan angka lebih dari 70 (tujuh puluh) sampai angka sama dengan 90 (sembilanpuluh);
d. Kurang, apabila PNS memiliki nilaidengan angka lebih dari 50 (lima puluh) sampai angka sama dengan 70 (tujuhpuluh);
e. Sangat Kurang, apabila PNS memilikinilai dengan angka kurang dari 50 (lima puluh).

PNS diberhentikan dengan hormat karena mendapatkan penilaian kinerja denganpredikat Kurang atau Sangat Kurang, apabila:
a. PNS tersebut diberikan kesempatanselama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya;
b. dalam hal PNS tidak menunjukanperbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutanharus mengikuti uji kompetensi kembali;
c. berdasarkan uji kompetensi, PNS yangtidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yangsesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebihrendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal tidak tersedia jabatan lainyang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu)tahun; dan
e. dalam hal setelah 1 (satu) tahun ,tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, PNS yangbersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Ketentuan tersebut berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturanpemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan.

Bagaimana tata pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaikikinerja. Tata cara pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaikikinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentuselama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengankompetensinya, dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri bagi PNS yang PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja,telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentuselama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengankompetensinya, diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS mendudukiJPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
2. PyB kepada PPK bagi PNS mendudukiJPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
b. Presiden atau PPK menetapkankeputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNSsebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Keputusan pemberhentian sebagaimanadimaksud pada huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, setelahusul pemberhentian secara lengkap diterima.
d. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhisyarat diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB sebagaimana dimaksud padahuruf a menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengantembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
e. Kepala BKN atau Kepala KantorRegional BKN atas dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB sebagaimanadimaksud pada huruf d, memberikan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/dudakepada Presiden atau PPK.
f. Presiden atau PPK menetapkan keputusanpemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atauKepala Kantor Regional BKN.
g. Contoh pertimbangan teknis KepalaBKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS, tercantum dalamAngka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badanini.

Ketentuan Juknis pemberhentian PNS lainnya seperti Juknis Pemberhentian PNSatas Permintaan Sendiri, Juknis emberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun,Juknis Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah,Juknis Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani, Juknis PemberhentianKarena Meninggal Dunia/Tewas, Juknis Pemberhentian PNS Karena Hilang, Juknis PemberhentianPNS Karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan, Juknis Pemberhentian PNSKarena Pelanggaran Disiplin, Juknis Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diriatau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DewanPerwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan WakilBupati/Wakil Walikota, Pemberhentian PNS Karena Menjadi Anggota dan/atau PengurusPartai Politik, Juknis Pemberhentian PNS Karena Tidak Menjabat Lagi SebagaiPejabat Negara, Juknis Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah Palsu, Juknis PemberhentianKarena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai Tugas Belajar, dan Juknis / TataCara Pemberhentian Karena Hal Lain, selengkapnya dapat Anda baca dengan mendowloadPeraturan Badan KepegawaianNegara (BKN) Nomor3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui link di bawah ini.




Link download PeraturanBKNNomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS (disini)

Demikian informasi tentang PeraturanBKNNomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =