PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 39 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakanbahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yangselanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yangmempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmenkompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumberdaya manusia aparatur. Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparaturyang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagaidasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, dinyatakan bahwa Asesor SDM Aparaturberkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensisebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparaturpada Instansi Pemerintah. Asesor SDM Aparatur berkedudukan di bawah danbertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabatpimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, ditetapkandalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kedudukan Asesor SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkananalisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerjadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 39 Tahun2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan jabatan karierPNS. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpunmanajemen. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsionalkategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur terdiri atas:
a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur tercantum dalam LampiranIII sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur menurut Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber DayaManusia Aparatur, yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagaidasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. Unsur kegiatantugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnyayaitu Asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasilasesmen serta pengembangan strategis asesmen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber DayaManusia Aparatur, melalui link di bawah ini.
Link download PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 39Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun2020 Tentang JabatanFungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)
Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 39Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.