Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LEGISLATIF

  Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif

Dalam Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis PemantauanPeraturan Perundang-Undangan Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional AnalisPemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebutJabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyairuang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajianevaluasi peraturan perundang -undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis PemantauanPeraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Pemantauanadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuaidengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang -undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, Analis Pemantauanberkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengkajian evaluasiperaturan perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia , dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RepublikIndonesia. Analis Pemantauan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secaralangsung kepada pejabat pimpi nan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan denganpelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan. Kedudukan Analis Pemantauanditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang –undangan. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakanjabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 42Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-UndanganLegislatif bahwa Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpunjabatan hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakanJabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauanterdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda ;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli Utama .

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pemantauan tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-UndanganLegislatif ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, yaitumelaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturanperundang-undangan . Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yangdapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaanperaturan perundang-undangan ;
b. penangananperkara pengujian undang-undang ;
c. analisis undang-undangatau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi; dan
d. penyusunan databaseperaturan perundang -undangan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, melaluilin di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 42Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-UndanganLegislatif (disini)

Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalAnalis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =