PMA NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN (PTK)

PeraturanMenteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PerubahanBentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) diterbitkan untukmelaksanakanketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentangPendidikan TinggiKeagamaan.
Berdasarkan Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, dinyatakan bahwa perubahan bentuk PTK bertujuan:
a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaranPendidikan Tinggi Keagamaan;
c. meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaraanPendidikan Tinggi Keagamaaan; dan
d. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian danpengabdian kepada masyarakat.
Ditegaskan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa Perubahan bentuk PTK didasarkan pada:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan/atau seni;
c. kebutuhan pembangunan nasional;dan
d. pertumbuhan potensi jumlahmahasiswa.
Perubahanbentuk PTK dapat dilakukan dari Sekolah Tinggimenjadi Institut; dan dari Institut menjadi Universitas. Perubahanbentuk PTK tersebut berlaku bagi PTKN dan PTKS.
Perubahan bentuk PTK harus memenuhipersyaratan sebagai benkut:
a. kualifikasi pendidikan dosen;
b. kualifikasi kepangkatan akademikdosen;
c. jumlah dan jenis Program Studidan/atau Fakultas;
d. rasio jumlah dosen dan mahasiswa;
e. kualifikasi jumlah tenagakependidikan;
f. status akreditasi Program Studi;dan
g. sarana dan prasarana.
Rincian persyaratan perubahan bentukPTK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan PMA Nomor 20 Tahun2020 ini.
Dinyatakan dalam Peraturan MenteriAgama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa Dalam hal jumlah guru besar atau Iektor kepala belum terpenuhi, PTKyang akan ditetapkan menjadi Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui kerja sama penugasan guru besar danPTK atau perguruan tinggi Lain.
Bagaimana Tata Cara Perubahan BentukPerguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Ditegaskan dalam Peraturan MenteriAgama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa Ketua atau Rektor PTKN atau Badan Penyelenggara mengajukan permohonanusulan perubahan bentuk PTKN atau PTKS secara tertulis kepada Menteri. diajukandengan melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan yangmemuat keterangan mengenai:
1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTK;
2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi,Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, danpembiayaan; dan
3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhanpembangunan nasional; dan
b. dokumen yangmembuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Selanjutnya Menteri membentuk timuntuk melakukan asesmen perrnohonan usulan perubahan bentuk PTK. Asesmen dilakukandengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
Asesmen dilakukan dalam jangka waktupaling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima,
Ditegaskan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa dalam hal usulan perubahan bentuk PTKN telah memenuhi persyaratan,Menteri mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk PTK kepada menteriyang menyelenggarakan urusan pemenntahan di bidang pendayagunaan aparaturnegara. Menteri mengajukan permohonari usulan perubahan bentuk PTKN kepadaPresiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara. Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKS telahmemenuhi persyaratan, Menteri menetapkan perubahan bentuk PTKS.
Selengkapnya silahkan download Peraturan MenteriAgama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.