PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Dalam Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata SumberDaya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya ManusiaAparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparaturadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenanguntuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaianaparatur sipil negara. Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparaturyang selanjutnya disebut Pranata SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanankepegawaian aparatur sipil negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur,ditegaskan bahwa Pranata SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsionaldi bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaianaparatur sipil negara pada Instansi Pemerintah. Pranata SDM Aparaturberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabatpimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur. KedudukanPranata SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugasdan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dandilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, bahwa Jabatan Fungsional Pranata SDMAparatur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparaturtermasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparaturmerupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional PranataSDM Aparatur terdiri atas:
a. Pranata SDM Aparatur Terampil;
b. Pranata SDM Aparatur Mahir; dan
c. Pranata SDM Aparatur Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur tercantum dalam LampiranIII dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor38 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya ManusiaAparatur, yaitu melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan danpelayanan kepegawaian aparatur sipil negara. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PranataSDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas manajemen AparaturSipil Negara; dan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian Aparatur SipilNegara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, melalui link di bawahini.
Link download PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 38Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun2020 Tentang JabatanFungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya ManusiaAparatur (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.