PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Dalam Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis SumberDaya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan bahwayang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnyadisebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistemSDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi,konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan sertakepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktikSDM profesional mutakhir. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Sumber DayaManusia Aparatur yang selanjutnya disebut Analis SDM Aparatur adalah PNS yangdiberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistemSDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan,asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhanserta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangandan praktik SDM profesional mutakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dinyatakan bahwa Analis SDM Aparatur berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem SDM Aparatur melaluikegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi danpenyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasisesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhirpada Instansi Pemerintah. Analis SDM Aparatur berkedudukan di bawah danbertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabatpimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. KedudukanAnalis SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugasdan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Analis SDMAparatur merupakan jabatan karier PNS.
Menurut Dalam PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur termasuk dalamklasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakanjabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparaturterdiri atas:
a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor37 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur berdasarkan Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis SumberDaya Manusia Aparatur, yaitu melakukanpengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi,pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam kontekskebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangandan praktik SDM profesional mutakhir.
Selengkapnya silahkan download Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, melalui link di bawah ini.
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya ManusiaAparatur (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.