Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

  Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Dalam Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untukmenyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhanpertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnyadisebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakankegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagaipelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsungkepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Penyuluh Pertanian. Kedudukan Penyuluh Pertanian ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Ditegasikan dalam Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenyuluhPertanian, bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatankarier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpunilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsionalkategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan FungsionalPenyuluh Pertanian kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjangtertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, darijenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya;dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai denganLampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitumelaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhanpertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapatdinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi (Permenpan RB)Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, melaluilin di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 35Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenyuluhPertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =