Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG

Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dinyatakan bahwa Jabatan FungsionalPenguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai denganperaturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yangselanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutubarang.

Berdasarkan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 54 Tahun 2020, Penguji Mutu Barang berkedudukansebagai pelaksana teknis di bidang Pengujian Mutu Barang pada InstansiPemerintah. Penguji Mutu Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawabsecara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, ataupejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Penguji Mutu Barang. Kedudukan Penguji Mutu Barang ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, bahwa JabatanFungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan FungsionalPenguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dankeamanan. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsionalkategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PengujiMutu Barang kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjangtertinggi terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji MutuBarang kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiriatas:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda;dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PengujiMutu Barang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantumdalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji MutuBarang ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji MutuBarang berdasarkan Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji MutuBarang yaitu melakukan pengujian mutu barang yang meliputi kegiatanpenjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan kegiatanpengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalPenguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengujian MutuBarang. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. penjaminan mutu barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi;dan
c. pengelolaan organisasi penjaminanmutu barang.

Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, melalui link yang tersedia di bawahini.




Link download Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, Semogaada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =