PERMENPAN RB NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang dimaksud Jabatan FungsionalAnalis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHPadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenanguntuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan. Sedangkan Pejabat FungsionalAnalis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yangBerwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.
Dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AnalisPasar Hasil Perikanan, dinyatakan bahwa APHP berkedudukan sebagai pelaksanateknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada InstansiPemerintah. APHP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsungkepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabatadministrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan denganpelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP. Kedudukan APHP ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, bahwaJabatan Fungsional APHP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. JabatanFungsional APHP merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan KategoriKeahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan dari jenjangterendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional APHP KategoriKeahlian dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan FungsionalAPHP ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangantercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional APHPberdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPerikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikananuntuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun diluar negeri. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP yang dapat dinilai AngkaKreditnya yaitu analisis pasar hasil perikanan. Sub unsur dari unsur utamaanalisis pasar hasil perikanan meliputi:
a. persiapan analisis pasar hasilperikanan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data;
d. analisis data; dan
e. penyajian dan pelaporan.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 55 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan,Semoga ada manfaatnya, terima kasih.