Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M

Surat Edaran Sesjen Kemendikbud tentang Pelaksanaan Edukasi 3M

Surat Edaran Kemendikbud Agar guru senantiasa menyampaikan pesansingkat edukasi 3M dalam pembelajaran tertuang dalam Surat SesjenKemendikbud Nomor : 77106/A.A7/EP/2020 tentang Pelaksanaan edukasi 3M yangditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta PimpinanPerguruan Tinggi seluruh Indonesia.


Dalam Surat Edaran SesjenKemendikbud tentang Pelaksanaan Edukasi 3M, dinyatakan bahwa dalamrangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalampenyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalamKeputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran padaTahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi CoronavirusDisease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

·         senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3Myaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, danmencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatanpendidikan;

·         bagi kepala dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuanpendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3Mdan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai prosespembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ);dan

·         materi edukasi 3M di lingkungan pendidikandapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.


Surat Edaran Kemendikbud Agar guru senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M



Berikut ini Contoh Video video edukasi Protokol 3 M

Demikian informasi tentang SuratEdaran Sesjen Kemendikbud tentang Pelaksanaan edukasi 3M. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.