SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M

Surat Edaran Kemendikbud Agar guru senantiasa menyampaikan pesansingkat edukasi 3M dalam pembelajaran tertuang dalam Surat SesjenKemendikbud Nomor : 77106/A.A7/EP/2020 tentang Pelaksanaan edukasi 3M yangditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta PimpinanPerguruan Tinggi seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran SesjenKemendikbud tentang Pelaksanaan Edukasi 3M, dinyatakan bahwa dalamrangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalampenyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalamKeputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran padaTahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi CoronavirusDisease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
· senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3Myaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, danmencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatanpendidikan;
· bagi kepala dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuanpendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3Mdan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai prosespembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ);dan
· materi edukasi 3M di lingkungan pendidikandapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.
![]() |
Berikut ini Contoh Video video edukasi Protokol 3 M
Demikian informasi tentang SuratEdaran Sesjen Kemendikbud tentang Pelaksanaan edukasi 3M. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.