Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021

 Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021

Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang PedomanPenyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah danPasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanMenteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja DaerahTahun Anggaran 2021.

Landasan atau dasar hukumditerbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang PedomanPenyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, adalah: 1)Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); 4)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5)Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian DalamNegeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 12);

Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, memutuskan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman PenyusunanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pasal1
DalamPeraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatanyang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,dan pengawasan keuangan daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnyadisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yangditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagaipetunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan,pembahasan dan penetapan APBD.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomidan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, bupatibagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.

Pasal2 PermendagriNomor 64 Tahun 2020 Tentang PedomanPenyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menyatakan sebagai berikut
(1) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran2021, meliputi:
a.sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintahpusat;
b.prinsip penyusunan APBD;
c.kebijakan penyusunan APBD;
d.teknis penyusunan APBD; dan
e.hal khusus lainnya.
(2) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.

Pasal3
(1) Dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas:
a.kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
b.rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c.rancangan peraturan daerah tentang APBD;
d.rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
e.perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaransementara;
f.rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g.rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD; dan
h.rancangan peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
(2) Format dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal4 PermendagriNomor 64 Tahun 2020, menyatakan sebagai berikut
(1) Penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafonanggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a,berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal rencana kerja Pemerintah Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi,kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, PemerintahDaerah melampirkan hasil pemetaan program dan kegiatan.
(3) Hasil pemetaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana kerjaPemerintah Daerah Tahun 2021.
(4) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadidasar dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritasdan plafon anggaransementara.
Pasal5 PermendagriNomor 64 Tahun 2020 Tentang PedomanPenyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menyatakan sebagai berikut
(1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, PemerintahDaerah mengalokasikan anggaran yang memadai untukpenanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagaiberikut:
a.penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b.penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerahmasing-masing tetap hidup; dan
c.penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
(2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerahtelah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untukpenerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tahapan penyusunan dan pembahasan dalam penetapan APBDTahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokolpencegahan penularan Corona Virus Disease 2019.
(4) Penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pada penerapan statusdaerah oleh satuan tugaspenanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal6
PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Link download Peraturan MenteriDalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang PedomanPenyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download salinan dan lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Semoga ada manfaatnya,terima kasih



= Baca Juga =