Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 119 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021

PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang StandarBiaya Masukan Tahun Anggaran 2021 diterbitkandengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KementerianNegara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasidalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya,Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan AnggaranKementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal 1 PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021,dinyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupaharga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponenkeluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembagaTahun Anggaran 2021.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang StandarBiaya Masukan Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Standar Biaya MasukanTahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

 

Ditegaskan dalam bahwa Pasal 3 PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang StandarBiaya Masukan Tahun Anggaran 2021, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya MasukanTahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran IIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Menurut Pasal 4 Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwaPenerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan MenteriKeuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalampenyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga .

 

Pasal 5 Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwaPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu - PMK)Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, melaluilink yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenkeu - PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 (disini)


Untuk PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (silahkandownload disini)

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang StandarBiaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.