Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE MENPAN NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PENYELAMATAN ARSIP PENANGANAN COVID-19

  SE Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19

SE Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan ArsipPenanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilatarbelakangi bahwa Pada awal tahun 2020, Corona Virus Disease 2019(COVID-19) telah mempengaruhi kehidupan banyak masyarakat di dunia, termasukIndonesia. Karena penyebarannya yang menjangkau hampir ke seluruh dunia, WHOtelah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Pandemi COVID-19 bersifatluar biasa dan berdampak luas bukan hanya pada sektor kesehatan melainkan jugapada aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dankesejahteraan masyarakat.

Sejak ditetapkansebagai kedaruratan kesehatan melalui Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan KedaruratanKesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah danPemerintahan Daerah telah menerbitkan seranglcaiankebijakan dalam rangka penanganan pandemi CO VID-19. Kinerja mstansipemerintah dalam menangani pandemi COVID-19, alokasi berbagai sumber daya,serta dampak yang timbul di tengah kehidupan masyarakat, pemerintah, bangsa,dan negara, perlu direkam dan diselamatkan dengan baik sebagai bentukakuntabilitas kinerja dan sumber pembelajaran yang berharga bagi setiapgenerasi Indonesia, bahkan masyarakat dunia.

Rekaman dan carainstansi pemerintah dalam penanganan COVID-19 tersebut menjadi warisandokumenter dalam konteks pengurangan dan manajemen risiko bencana. Warisandokumenter tersebut merupakan sumber daya penting untuk memberikan perspektifhistoris mengenai upaya pemerintah maupun warga negara dalam penanganan pandemiCOVID-) 9 sebagai bagian dan pelestarian dan aksesibilitas arsip termasuk arsipdalam bentuk digital.

Maksud dan Tujuanditetapkan Surat Edaran (SE) MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 62 Tahun2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk memberikanpanduan kepada instansi pemerintah yang menjadi pencipta arsip dan lembagakearsipan dalam melaksanakan penyelamatan arsip penanganan COVID-19 sebagaibukti akuntabilitas kinerja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara serta menjamin ketersediaan arsip untuk generasi yang akan datang.

Ruang lingkup SE Menpan Nomor 62 Tahun 2020 Tentang PenyelamatanArsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Mendukung AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah meliputi penyelamatan arsip penanganan COVID-1 9oleh instansi pemerintah pencipta arsip dan pelestarian arsip statis olehlembaga kearsipan.

Isi Surat Edaran(SE) Menpan Nomor Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalamMendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut.
1. Pencipta arsipmelakukan penyelamatan arsip penanganan COVID-19 dengan tahapan sebagaiberikut:
a) persiapan;
b) pendataan danidentifikasi arsip; c) penataan dan pendaftaran arsip;
d) verifikasi/penilaianarsip; dan e) penyerahan arsip statis.
2. Tahapan pelaksanaanpenyelamatan arsip penanganan COVID-1 9 sebagaimana dimaksud pada angka 1,dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
3. Kriteria arsippenanganan CO VID- 19 yang perlu diselamatkan meliputi:
a) arsip yang terciptadalam rangka penetapan dan pelaksanaan
kebijakan percepatanpenanganan COVID- 19;
b) arsip yang terciptadalam rangka pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatanpenanganan
COVID-1
c) arsip yang terciptadalam rangka pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan CO VID-1 9;
d) arsip yang terciptadalam rangka pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatanpenanganan COVLD-1
e) arsip yang terciptadalam rangka pelaporan percepatan penanganan COVID-1 9;
f) arsip yang terciptasebagai akibat atau dampak penanganan COVID-1 9 baik secara langsung maupuntidak langsung; dan
g) arsip yang terciptadalam upaya penanggulangan COVID-19 antara lain dan tidak terbatas padainovasi, sarana dan prasarana/ infrastruktur, pengobatan/ vaksin, perawatanpasien, penggunaan teknologi dan hasil riset.
4. Arsip penangananCOVID-19 yang benilai guna kesejarahan diserahkan kepada lembaga kearsipan.
5. Apabila fisik arsippenanganan COVID-19 yang memiliki nilai kesejarahan belum dapat diserahkankarena masih memiliki nilai guna primer atau hal lain, maka pencipta arsipmelaporkan daftar arsip dan mengamankan keberadaan fisik arsipnya sampai dengandiserahkan kepada lembaga kearsipan.
6. ANRI melakukanmonitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsippenanganan COVID-l 9. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut dilaporkan kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforniasi Birokrasi secara berkala.
7. Penentuan penciptaarsip yang menangani secara langsung COVID-19 berdasarkan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (CO VID-1 9) sebagaimana terakhir kali diubah denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dan pencipta arsiplain ditetapkan lebih lanjut oleh ANRI dan leinbaga kearsipan sesuai denganwilayah kerjanya. Penentuan pencipta arsip yang menangani secara langsungCOVID-19 dan pencipta arsip lainnya yang ditetapkan oleh ANRI dilaporkan kepadaMenteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi.
8. Penyelamatan arsippenanganan COVID-19 selesai diserahkan paling lama 2 (dua) tahun setelahpandemi COVID-19 di wilayah Indonesia dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.
Link download SE MenpanNomor 62 Tahun 2020 (disini)

Demikianinformasi tentang SE Menpan RB Nomor 62Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =