Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasidan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasiyang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yangdialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khususyang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerjayang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikanbagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakanlayanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Ditegaskan dalam Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 24 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan OperasionalSekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, bahwa DanaBOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukungkegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khususyang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana BOS Kinerja bertujuan untukmembantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belumtercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalammenyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan olehKementerian.

Dana BOS Afirmasi dan Dana BOSKinerja diberikan kepada sekolah dasar; sekolah dasar luar biasa; sekolahmenengah pertama; sekolah menengah pertama luar biasa; sekolah menengah atas; sekolahmenengah atas luar biasa; sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa; yangmemenuhi syarat, yakni:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Penerima Dana BOS Afirmasi dan danaDana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagaiberikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebihbanyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipilatau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Selain kriteria khusus untuk penerimaDana BOS Kinerja harus
memenuhi capaian mutu yang lebihtinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan;dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi danDana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas ditetapkan olehMenteri. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidakdapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkansebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima DanaBOS Afirmasi.

Adapun alokasi dana untuk Sekolahyang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerjamasing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerjadigunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaanDana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidakdapat digunakan untuk membiayai belanjayang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 24 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan OperasionalSekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, melaluilink di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 24 Tahun2020 Juknis BOS Afirmasi BOS Kinerja (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Juknis BOSAfirmasi BOS Kinerja. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =