Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

  Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, yangdimaksud Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik atau JabatanFungsional PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digitaldiplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaaninformasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesiauntuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional PranataInformasi Diplomatik atau disingkat PID adalah PNS yang diberikan tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolahdata digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatikdi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukungkegiatan diplomatik dan konsuler.

Dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar KompetensiJabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, dinyatakan bahwa PIDberkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasidiplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeridan Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional PID merupakan jabatankarier PNS.

Jabatan Fungsional PID merupakanjabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PID terdiriatas:
a. PID ahli pertama;
b. PID ahli muda; dan
c. PID ahli madya.
Jabatan Fungsional PID dalammenjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan FungsionalPID.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, bahwaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional PID meliputi:
a. identitas jabatan, meliputi:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan, meliputi:
1. Kompetensi Teknis;
1) manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasidiplomatik;
2) manajemen sistem informasi diplomatik;
3) manajemen keamanan informasi diplomatik;
4) tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik;
5) manajemen pengolahan data digital diplomatik; dan f.manajemen sistem komunikasi informasi diplomatik.
2. Kompetensi Manajerial, meliputi
1) integritas;
2) kerja sama;
3) komunikasi;
4) orientasi pada hasil;
5) pelayanan publik;
6) pengembangan diri dan orang lain;
7) mengelola perubahan; dan
8) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan, meliputi:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.

Standar Kompetensi JabatanFungsional PID berdasarkan pada kamus Kompetensi Teknis, kamus KompetensiManajerial; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural. Standar Kompetensi JabatanFungsional PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran Isampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Permenpan RB Nomor 41 Tahun2020 ini

Selengkapnya silahkan download danbaca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB) Nomor 41 Tahun 2020 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, melaluilink download di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PranataInformasi Diplomatik. Semoga adamanfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =