Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DIBUKA PENDAFTARAN BIMTEK GURU PEMBIMBING KHUSUS UNTUK SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF

  Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2020

Dibuka Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah PenyelenggaraPendidikan Inklusif.  Pendidikan inklusif merupakan bentukreformasi pendidikan yang merangkul keberagaman dan menekankan sikap antidiskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan perluasanakses dan mutu pendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai suatu sistemharus mengakomodasi keterlibatan semua peserta didik untuk mengikuti pendidikantanpa kecuali. Implikasinya semua satuan layanan pendidikan (formal dannonformal) harus melayani semua peserta didik tanpa mempedulikan keadaan fisik,intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisikondisi lain, anak-anak denganpotensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and talented children),pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak darikelompok etnik dan bahasa minoritas dan anakanak yang tidak beruntung danterpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994). Dengandemikian semua peserta didik memperoleh pendidikan yang adil dan berimbang(equity dan equality) sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang dimaksud denganmerangkul atau mengakomodasi keberagaman.

Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggarapendidikan inklusif menjadi sebuah keniscayaan, ketika semua warga negaramempunyai hak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yangbermutu tidak serta merta membutuhkan pelayanan yang sempurna, melainkan layanpendidikan yang mampu mengakomodasi keberagaman peserta didik. Bentuk akomodasiterhadap  keberagaman peserta didikantara lain harus didukung oleh kompetensi guru yang memadai. Sehingga guruyang bersangkutan mampu untuk memberikan akomodasi yang layak bagi pesertadidiknya.

Kebijakan Pemerintah tentang merdeka belajar, telah menyemangati kita semuauntuk berbuat yang terbaik bagi peserta didik kita. Menurut undangundang semuaanak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu,yaitu pendidikan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang beragam. Inilahmakna belajar merdeka dalam konteks pemeblajaran bagi peserta berkebutuhankhusus.

Bentuk-bentuk akomodasi layanan pendidikan didasarkan kepada keberagamanpotensi, keberagaman hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar,dan keberagaman passion dalam belajar. Oleh karena itu para pendidik seyogyanyaterus meningkatkan kualifikasi kompetensinya agar mampu memberikan layanterbaik bagi peserta didiknya.

Sejalan dengan makin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberagamandan pentingnya pendidikan bagi semua, hingga saat ini jumlah sekolah yangmenyelenggarakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah.

Termasuk semakin banyak daerah-daerah yang mendeklarasikan kabupaten/kotainklusif dan bahkan provinsi yang inklusif. Maka akan semakin banyak anak-anakberkebutuhan khusus yang dilayani, baik dilayani di sekolah khusus maupun disekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Keberadaan guru-guru pembimbing khusus di sekolah inklusif diharapkan tidakhanya bertindak sebagai pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya,melainkan dapat menjadi motor penggerak bagu guru-guru lainnya untuk terusbelajar melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Sehingga sejalan dengan yangdigulirkan oleh pemerintah tentang guru penggerak.

Namun demikian, peningkatan jumlah layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhankhusus belum sejalan dengan penyediaan guru-guru yang memiliki kompetensi dalammelayani anak-anak berkebutuhan khusus. Khususnya, pelayanan anak berkebutuhankhusus di sekolah-sekolah umum. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan guru yangmemiliki kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus saat ini menjadisangat penting. Pemenuhan kebutuhan guru, seyogyanya tidak hanya dalampemenuhan kebutuhan secara kuantitas, akan sangat baik pemenuhan juga dalamarti peningkatan kualifikasi kompetensinya.
Guna memenuhi tantangan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini DirektoratGuru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus,menyusun program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus di sekolahpenyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah umum yang melayani keberagamanpeserta didik. Program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus dilakukanmelalui kegiatan bimbingan teknis guru pembimbing khusus

Persyaratan peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Kebutuhan GPK (GuruPembimbing Khusus) pada SPPI (SekolahPenyelenggara Pendidikan Inklusif)adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikanminimal S-1/D-IV
2. Memiliki latar belakangpendidikan bukan dari Pendidikan Khusus
3. Bagi yang sudah memilikisertifikat pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus
4. Belum pernah mengikuti pelatihanpendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya, dibuktikan dengan suratpernyataan belum pernah mengikuti pelatihan tersebut
5. Diutamakan guru:
a. Memiliki NUPTK
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/GuruTetap Yayasan (GTY)
c. Bertugas sebagai Guru PendidikanJasmani, Olahraga dan
Kesehatan (Penjasorkes) untukjenjang SD
d. Bertugas sebagai Guru BimbinganKonseling (BK) untuk jenjang SMP, SMA dan SMK
e. Mengajar kurang dari 24 (duapuluh empat) jam per minggu bagi guru kelas dan mata pelajaran atau membimbingkurang dari 5 (rombel) rombel bagi guru BK
f. Memiliki kemampuan mengoperasikansistem teknologi dan informasi
6. Diutamakan guru yang berasal darisekolah:
a. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus(PDBK) lebih dari 4 (empat) peserta didik per sekolah berdasarkan DAPODIK
b. PDBK pada SPPI sudah divalidasimelalui Profil Belajar Siswa (PBS) 2019
c. Belum ada GPK
d. Memiliki akses internet yangmemadai
e. Mewakili masing-masing jenjang(TK, SD, SMP, SMA dan SMK)

Guru yang diusulkan oleh kepala sekolah dapat melakukan pendaftaran secaradaring (online) melalui akun SIM PKB masing-masing atau melalui link https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/masuk/. Guru mengunggah dokumen untuk kebutuhanverifikasi data sesuai persyaratan program. Guru memantau perkembangan prosespendaftaran  Panduan Pendaftaran Pesertadapat dilihat pada laman https://bantuan.simpkb.id.Adapun Pendaftaran Peserta BimtekGuru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah mulai tanggal 11 Juli – 31 Juli2020. Bagi Bapak/Ibu pengelola sekolah inklusi yang memenuhi syarat silahkan mendaftar.

Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus UntukSekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =