PENCAIRAN GAJI KE-13 DIRENCANAKAN BULAN AGUSTUS 2020

Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2020? Pemberiangaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintahsebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, danPenerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dandiberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangandaerah, sehingga kebdakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belasdiberikan secara proporsional. Bahkan pemberian gajike-13 tahun 2020 dipandang sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau mendukungkemampuan dari masyarakat.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2020 direncanakan bulan Agustus 2020. MenteriKeuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untukPegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerimaPensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitutidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yangsetingkat.
Untukitu, Menkeu menyampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP38/2019. “Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan denganmelakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yangmenerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negaraeselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu padakonferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7).
MenurutMenkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yangpelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapatmemberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telahdigulirkan.
“Pemerintahmenganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukanuntuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan darimasyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengantahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapabelanja,” ujarnya.
Anggaranyang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yangterdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6triliun. Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gajisebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.
“Untukpembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehinggatotal untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Menkeuseraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan padabulan Agustus 2020
Demikian informasi tentang Jadwal PencairanGaji ke-13 tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.