Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PT PADA PTN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

  Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme PendanaanPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi PadaPerguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan(Kemendikbud), yang dimaksud Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggiyang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggiselain investasi dan pengembangan.

Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbuddinyatakan bahwa SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) ditetapkansebagai dasar:
a. Kementerian mengalokasikan anggarandalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN; dan
b. PTN menetapkan biaya yang ditanggungoleh Mahasiswa.

SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) menjadi dasaruntuk menetapkan BKT (Biaya Kuliah Tunggal). SSBOPT (Standar Satuan BiayaOperasional Pendidikan Tinggi) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar NasionalPendidikan Tinggi.
Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi diukur berdasarkankomponen capaian peringkat:
1. akreditasi Program Studi;
2. akreditasi institusi perguruan tinggi; dan
3. akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasionalyang ditetapkan oleh Kementerian.
b. jenis Program Studi; dan
Jenis Program Studi dikelompokkan ke dalam rumpun ilmu pengetahuandan teknologi.
c. indeks kemahalan wilayah.
Indeks kemahalan wilayah merupakan indeks kemahalan untuksetiap provinsi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya OperasionalPendidikan Tinggi (PT) Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan KementerianPendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa SSBOPT (Standar Satuan BiayaOperasional Pendidikan Tinggi) dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung yakni biaya operasionalyang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi.
b. biaya tidak langsung, yakni biayaoperasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraanProgram Studi.
Penghitungan SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.

BKT (Biaya Kuliah Tunggal) merupakan dasar penetapan besaran UKT (Uang KuliahTunggal) oleh PTN pada setiap Program Studi.  BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ditetapkan oleh Menterimelalui:
a. Direktur Jenderal PendidikanTinggi bagi universitas dan institut; atau
b. Direktur Jenderal PendidikanVokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya OperasionalPendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan KementerianPendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui link yang tersedia di bawahini.




Link download Permendikbud Nomor 25Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PermendikbudNomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN diLingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =