PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI DI KEMENPAN RB

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 TentangStandar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), diterbitkan sebagairegulasi untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkanprofesionalitas serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalampelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi KementerianPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Jenjang JPT padaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. JPT Madya; dan
b. JPT Pratama.
JPT Madya dan JPT Pratama merupakan jabatantinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), bahwa JPT Madya danJPT Pratama dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi JabatanPimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.Standar Kompetensi meliputi:
a. identitas jabatan, paling sedikitterdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan; terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis, a terdiri atas:
a) advokasi kebijakan bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b) penyusunan kebijakan bidangreformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
c) advokasi kebijakan bidangreformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
d) penyusunan strategi implementasireformasi birokrasi;
e) evaluasi kinerja organisasidan kinerja reformasi birokrasi;
f) penyusunan sistem pengawasandan sistem integritas;
g) pengelolaan pengaduanmasyarakat;
h) penyusunan kebijakan kelembagaandan tata laksana;
i) advokasi kebijakan bidangkelembagaan dan tata laksana;
j) penyusunan tata laksanaorganisasi;
k) pengawasan penyelenggaraanadministrasi pemerintahan;
l) penyusunan dan penataanorganisasi;
m) audit organisasi;
n) evaluasi penerapan sistempemerintahan berbasis elektronik;
o) penyusunan kebijakan sumberdaya manusia aparatur;
p) advokasi kebijakanmanajemen ASN;
q) manajemen sumber dayamanusia ASN;
r) penyusunan standarjabatan;
s) penyusunan standarkompetensi jabatan;
t) pembentukan jabatanfungsional;
u) pengelolaan pengadaan sumberdaya manusia aparatur;
v) perencanaan kebutuhan sumberdaya manusia aparatur;
w) manajemen talenta ASN;
x) penyusunan sistemkarier;
y) pengembangan modelkompetensi;
z) penyusunan sistempenilaian kompetensi;
aa) manajemen kinerjapegawai;
bb) manajemen kompensasi;
cc) penyusunan sistempensiun;
dd) penyusunan sistemperlindungan;
ee) pengawasan sistem merit;
ff) penegakan integritasASN;
gg) pembinaan disiplinpegawai;
hh) manajemen data dan informasisumber daya manusia aparatur;
ii) penyusunan kebijakanbidang pelayanan publik;
jj) advokasi kebijakanbidang pelayanan publik;
kk) inovasi pelayananpublik;
ll) penyusunan standarpelayanan;
mm) penilaian kepuasan layanan (indeks kepuasan masyarakat);
nn) pengelolaan pengaduanpelayanan publik;
oo) manajemen sisteminformasi pelayanan publik;
pp) penyusunan rencana kerjadan anggaran;
qq) penyusunan arsitekturkinerja dan indikator kinerja;
rr) penyusunan rencana pembangunanjangka menengah, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana strategis;
ss) penyelenggaraan kerjasama;
tt) pengembangan aplikasiumum dan khusus;
uu) pengelolaan komunikasi,informasi publik;
vv) analisis urgensipembentukan peraturan perundang-undangan
ww) analisis dan evaluasihukum;
xx) pembentukan peraturanperundang-undangan;
yy) penyelenggaraan bantuanhukum;
zz) analis urgensipembentukan produk hukum lain;
aaa) manajemen keuangan;
bbb) manajemen audit intern;
ccc) penerapan standar audit;
ddd) manajemen resiko;
eee) pelaksanaan audit intern;
fff) pengembangan metodologipengawasan;
ggg) pengelolaan barang milik negara;
hhh) manajemen perkantoran;
iii) advokasi kebijakanotonomi daerah;
jjj) analisis hubungan pusatdan daerah;
kkk) analisis kelembagaanpusat dan daerah;
lll) analisis lembaga negaradan lembaga pemerintah;
mmm) analisis isu-isu politik;
nnn) manajemen budaya organisasi.
2. Kompetensi Manajerial, terdiri atas:
a) integritas;
b) kerja sama;
c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil;
e) pelayanan publik;
f) pengembangan diri dan orang lain;
g) mengelola perubahan; dan
h) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan, palingsedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi berdasarkan pada:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan PimpinanTinggi di Kemenpan RB tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PermenpanRB Nomor 53 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2020Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 53Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi KementerianPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB),Semoga ada manfaatnya, terima kasih.