KEMENDIKBUD DAN KEMENAG RESMI IZINKAN PEMBELAJARAN TATA MUKA DI ZONA HIJAU DAN KUNING

Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran TataMuka Di Zona Hijau danKuning. Dengan mempertimbangkankebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi sertamempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukanpenyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran dizona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapatmelaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yangsangat ketat.
“Prioritas utama pemerintahadalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, sertamempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalamupaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri Pendidikandan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat mediaPenyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat(07/08).
Bagi daerah yang berada dizona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persenpeserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu,sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud mengatakan kondisiPandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsungsecara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran,sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empatjuta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbuldalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan gurudalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementaraitu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah denganoptimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumahserta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatanjiwa,” ujar Mendikbud.
Untuk mengantisipasi kendalatersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian atau perubhan zonasi untuk pembelajarantatap muka. Dalam perubahan SKB EmpatMenteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, darisebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajarantatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untukmenentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajarantatap muka. “Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning,daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.
Mendikbud juga menekankan,bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudahmemberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka,orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkanbelajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerahsendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuantugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkatkabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakanpemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19setempat,” tambah Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatapmuka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteriyang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasardan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untukkelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulaipembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasardan menengah.
“Selain itu, denganpertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaanpembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona denganwajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Madrasah dan sekolahberasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukanpembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asramadengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masatransisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terusdilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama denganjumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru padabulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
“Evaluasi akan selaludilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, DinasKesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akanterus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untukmemantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalamkondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkatrisiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajibditutup kembali,” tegas Mendikbud.
Link download Paparan Kemendikbud tentang Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran TataMuka Di Zona Hijau danKuning (disini)
Demikian informasi tentang Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran TataMuka Di Zona Hijau danKuning. Semogabermanfaat, terima kasih