PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE 13) TAHUN 2020

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun2020 dinyatakan bahwa PemberianGaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau PenerimaTunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjagadaya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, AnggotaPOLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaatpandemik COVID- 19.
Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun,Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagaibentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS,dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunannasional.
Ditegaskan dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang PemberianGaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020, bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atauPenghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar gaji pokok,tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yangsejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuankeuangan daerah. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawainon-PNS, Penerima Pensiun atau Tfrnjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semuabadan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinanatau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnyanon-PNS yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikansalah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, AnggotaPOLRI, Pegawai non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagaiPenerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yangbersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligusPensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketigabelas sebagai Penerima Ttrnjangan janda/duda.
Pemberian Gaji atau Penghasilanketiga belas kepada Pegawai non-PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS padaLNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, denganmemperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yangdiberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan,tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji,Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (Pns), Prajurit Tentara Nasional Indonesia(Tni), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai NonpegawaiNegeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini dimaksudkan untuk memberikanlandasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atauPenghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawainon-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Link download PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun2020 (disini)
Demikian informasi tentang PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang PemberianGaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, PegawaiNonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.