INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6Tahun 2020 pada intinya berisidukungan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar menerapkansanksi yang tegas terhadap siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telahditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Bupati (Perbup)atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
Dinyatakan dalam Instruksi PresidenNomor 6 Tahun 2020, bahwa dalamrangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitaspencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ di seluruhdaerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, untuk mengambillangkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenanganmasing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkanefektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) diseluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 diharuskan
a. meningkatkan sosialisasi secaramasif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe:ngendahan Corona ViruDisease 2019 (COVID19) dcngan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat,tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
b. menyusun dan mcnetapkan peraturangubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
1) kewajiban mematuhi protokolkesehatan antara lain meliputi:
a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan aiat pelindung diri berupamasker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnahatau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secarateratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physicaldistancing), dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh denganmenerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lainmeliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, danpenggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahamanmengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVTD-1e);
(2) penyediaan sarana cuci tanganpakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersihtangan (hand saftitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatanbagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) .upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksilingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan padaperilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta VirusDisectse 2O19 (COVID-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini danpenanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona Vinrus Disease 2019(COVID-19).
2) kewajiban mematuhi protokolkesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)sebagaimana dimaksud pada angka i) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha,pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umumsebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha,dan industri;
b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, danbandar udara;
e) transportasi umum; kendaraanpribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasartradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, cafe,dan restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yangsejenis;
l) tempat pariwisata;
m) fasilitas oelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lairinya yangdapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasiliters umum dalamprotokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Perorangan, pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimanadimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5) Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokolkesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019(COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda administratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraanusaha.
7) memuat ketentuan terkaitpenyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019 (COVID-19).
8) memuat ketentuan terkaitsosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.
9) melibatkan partisipasimasyarakat, pemuka agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
c. Dalam penyusunan dan penetapanperaturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b,memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
d. Dalam pelaksanaar, penerapansanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasidengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan KepolisianNegara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download InstruksiPresiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019 (Covid-19), melalui link di bawah ini.
Link download Instruksi Presiden(Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang InstruksiPresiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019. Semoga ada manfaatnya.