PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, diterbitkan untukmenjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitasjabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan FungsionalWidyaprada.
Dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalahjabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hakuntuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.Sedangkan Pejabat FungsionalWidyaprada atau disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan,pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan,dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, tentang mengatur:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan FungsionalWidyaprada;
b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada;
c. kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada;
d. tugas pokok dan beban kerja Widyaprada;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
f. Penilaian Prestasi Kerja Jabatan FungsionalWidyaprada;
g. kenaikan pangkat dan jabatan Widyaprada;
h. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke JabatanFungsional Widyaprada; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Ditegaskan dalam Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, bawa Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada digunakansebagai pedoman bagi:
a. Widyaprada dalam menerapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaprada dalam menetapkankesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Widyaprada; dan
c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karierWidyaprada.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan FungsionalWidyaprada dan Angka Kreditnya ini menyatakan bahwa JenjangJabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas: Widyaprada Ahli Pertama; WidyapradaAhli Muda; Widyaprada Ahli Madya; dan Widyaprada Ahli Utama. Pangkat dangolongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
b. Widyaprada Ahli Muda memilikipangkat:
1. Penata golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
c. Widyaprada Ahli Madya memilikipangkat:
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
d. Widyaprada Ahli Utama memilikipangkat:
1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Persyaratan Angka Kredit Kumulatifminimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiapjabatan Widyaprada dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda golonganruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);
b. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda TingkatI golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratuslima puluh);
c. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata golongan ruangIII/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus);
d. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I golonganruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 300 (tiga ratus);
e. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina golongan ruangIV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 400 (empat ratus);
f. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat Igolongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 550 (lima ratuslima puluh);
g. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Utama Mudagolongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 700 (tujuh ratus);
h. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama Madyagolongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 850 (delapan ratuslima puluh); dan
i. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama golonganruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 1050 (seribu lima puluh).
Selengkapnya silahkan download Peraturan MenteriPendidikan danKebudayaan (Permendikbud)Nomor 37 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, melalui link download di bawah ini.
Link Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan MenteriPendidikan danKebudayaan (Permendikbud)Nomor 37 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.