PERMENPAN RB NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL TAHUN 2020-2024

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 46 Tahun 2020Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun2020-2024, dinyatakan bahwaperaturan ini merupakan dokumen peta jalan yang menggambarkan kondisi awal dan kondisiyang diharapkan serta tahapan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduanpelayanan publik. Adapun yang dimaksud Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan PublikNasional atau SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secaraberjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayananpublik.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road MapSistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, dinyatakan bahwa Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan PelayananPublik Nasional Tahun 2020-2024 merupakan acuan bagi Penyelenggara PelayananPublik dalam mewujudkan penyempurnaan dan/atau optimalisasi SP4N. Road Map SistemPengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 mencakup:
a. pendahuluan;
b. permasalahan lingkungan strategis dan pengeloaan SP4N-Lapor;
c. aspek utama dalam penguatan SP4N ke depan;
d. sasaran, program, dan kegiatan; dan
e. penutup.
Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan PublikNasional Tahun 2020-2024, bahwaImplementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun2020-2024 secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi. Implementasi Road Map Sistem Pengelolaan PengaduanPelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintahdaerah dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga dan kepala daerahmasing-masing. Dalam impelementasi Road Map Sistem Pengelolaan PengaduanPelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KementerianDalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, danOmbudsman Republik Indonesia sesuai dengan tugas fungsi serta ketentuanperaturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 46 Tahun 2020tentang RoadMap SP4N 2020 - 2024, Setiap Pembina wajib menindaklanjuti Road Map Sistem PengelolaanPengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 dengan menyusun dan menetapkanrencana aksi pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik di instansi masing-masing denganmengacu pada sasaran, program, dan kegiatan yang telah disusun. Pembina berkoordinasidengan penanggung jawab Pelayanan Publik untuk melakukan monitoring dan evaluasiimplementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik NasionalTahun 2020-2024 di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian/lembaga dan pemerintahdaerah harus menyusun dan menetapkanrencana aksi paling lama 1 (satu) tahunterhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road MapSistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan PublikNasional Tahun 2020-2024. Semogaada manfaatnya, terima kasih.