PERSEKJEN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG DAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKAN PNS

Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus(Dasus)Bagi Guru Bukan PNS (PegawaiNegeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluranTunjangan Profesi danTunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS merupakan pedomanbagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkandan memberikan Tunjangan Profesi dan TunjanganKhusus bagi Guru Bukan PNS.
Dinyatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persetjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran TunjanganProfesi danTunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS (PegawaiNegeri Sipil), bahwa PenyaluranTunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagiGuru Bukan PNS dilaksanakan denganprinsip . efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khususbagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanismepembayaran Tunjangan Profesi danTunjangan Khusus bagi Guru BukanPNS.
Guru Bukan PNS yangdiberikan Tunjangan Profesi dan/atauTunjangan Khusus meliputi:
a.guru;
b.guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
c.guru yang diberi tugas tambahan.
Tunjangan Profesi danTunjangan Khusus Guru Bukan PNSdiberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerimatunjangan. Tunjangan Profesi diberikankepada Guru Bukan PNS yangmemenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. PemberianTunjangan Profesi dikecualikan bagi:
a.guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan olehKementerian Agama; dan
b.guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
Tunjangan Khusus diberikankepada Guru Bukan PNS yangmelaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhikriteria penerima Tunjangan Khusus. DaerahKhusus berdasarkan pada data:
a.desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Data dari KementerianPendidikan dan Kebudayaan merupakan:
a.desa yang terkena bencana alam, bencana sosial,atau daerah yang berada dalamkeadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang;dan/atau
b.desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTTnamun memiliki kondisi sebagai berikut:
1)akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkanoleh tidak tersedianya jalan raya, tergantungpada jadwal tertentu, tergantung padacuaca;
2)hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahukecil; dan/atau
3)memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
Desa tersebut diusulkan oleh kepala daerah kepadaMenteri Pendidikan danKebudayaan untuk dapat dipertimbangkan mendapatdana Tunjangan Khusus. Usulankepala daerah berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada daerah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaanmemverifikasi dan menetapkandesa sebagai daerah khusus berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlahdesa.
Tunjangan Khusus bagi GuruBukan PNS yang bertugas padadesa dibayarkan terhitung 1 (satu)bulan sejak surat keputusanditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yangkurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurangbayar (carry over) dilakukan dengan syarat:
a.telah diterbitkannya surat keputusan penerima TunjanganProfesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b.telah diterbitkannya surat keputusan penerima TunjanganProfesi kurang bayar pada tahun berkenaanuntuk membayar kekurangan TunjanganProfesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar melaluiaplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran(SIM-BAR).
Alokasi Tunjangan Profesidan Tunjangan Khusus bagi GuruBukan PNS ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Daerah(Dasus)Bagi Guru Bukan PNS (PegawaiNegeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS yang barumemperoleh sertifikat pendidik diberikan pada tahun berikutnya. Guru Bukan PNSyang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkatdan jabatan pada tahun berjalan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuaidengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Kriteria atau persyaratan Guru Bukan PNSpenerima Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut:
1. berstatussebagai Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan olehmasyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. bertugas padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yangdibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian ataupenyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengankewenangannya;
3. aktif mengajarsebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai gurubimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuanpendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. memiliki satuatau lebih sertifikat pendidik;
5. memiliki NomorRegistrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. memenuhi bebankerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi:
a. Guru Bukan PNS yang mengikutiprogram Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan danPelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakanpaling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapatizin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yangrelevan;
b. Guru Bukan PNS yang mengikutiprogram pertukaran Guru Bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuandari Dinas Pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;dan/atau
c. Guru yang bertugas di DaerahKhusus.
7. memilikipenilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar dikelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; dan
9. tidak terikatsebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Adapun Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagaiberikut:
a. bagi yang telahmemiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuaidengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
b. bagi yang belummemiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persetjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus(Dasus)Bagi Guru Bukan PNS (PegawaiNegeri Sipil) tahun 2020, Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Tunjangan Khusus Guru Bukan PNSdiberikan dengan kriteria adalah sebagai berikut.
1. Guru Bukan PNS yang bertugas padasatuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteridengan kriteria:
a. jumlah penerima Tunjangan Khususpada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah idealpada satuan pendidikan tersebut;
b. Daerah Khusus merupakan desasangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dandata dari Kementerian;
c. Guru Bukan PNS yang menerimaTunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas PemerintahPusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajarsebagai guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus daripejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran Tunjangan Khusus bagi guru BukanPNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. bagi Guru Bukan PNS yang telahmemiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gajipokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiap bulan; atau
b. bagi Guru Bukan PNS yang belummemiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Khusus tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian infortmasi tentang Persekjen(Persetjen) Kemendikbud Nomor6 Tahun 2020 Tentang Juknis PenyaluranTunjangan Profesi (TPG)danTunjangan Khusus (Dasus)Bagi Guru Bukan PNS (PegawaiNegeri Sipil) tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.