Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL

 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan KebijakanPendidikan Nasional, merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam RangkaPemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, yang dipandang sudah tidaksesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Daerah Khusus ditetapkan untuk melaksanakankebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikannasional. Penetapan Daerah Khusus bertujuan untuk:
a. memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifatafirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; dan
b. acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikannasional di daerah.

Penetapan Daerah Khusus dilaksanakandengan prinsip:
a. efektivitas, yaitu penetapan Daerah Khusus diupayakan dapatmengoptimalkan hasil, pengaruh, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikandi Daerah Khusus;
b. efisiens, yaitu penetapan Daerah Khusus dipilih menggunakanmekanisme prioritas untuk menentukan daerah paling terpencil dan terbelakang denganmempertimbangkan daerah dengan komunitas adat terpencil, daerah yang berbatasandengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan terluar.
c. transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkanmasyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentangpenetapan Daerah Khusus.
d. akuntabel, yaitu penetapan Daerah Khusus menggunakantata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkanpertimbangan yang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. keadilan, yaitu penetapan Daerah Khusus memperhatikan keseimbangandistribusi kewenangan dengan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dengankewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
f. cepat dan tepat, yaitu penetapan Daerah Khusus karena kondisibencana alam, bencana sosial, bencana dan keadaan darurat lainnya harus dilaksanakansecara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, bahwa Daerah Khusus ditetapkan berdasarkanpada kondisi:
1. Geografis;
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi geografis dilakukan denganmenggunakan data:
a. daerah terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah berbatasan dengan negara lain; dan/atau
d. daerah pulau terkecil dan terluar.

2. kedaruratan.
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan menggunakan data:
a. daerah yang terdampak bencana alam;
b. daerah yang terdampak bencana sosial; dan/atau
c. daerah dalam keadaan darurat.

Daerah Khusus berdasarkan pertimbangankondisi geografis ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan:
a. kriteria Daerah Khusus; dan
b. metode penghitungan indekswilayah.

Kriteria Daerah Khusus terdiri atas:
1. kriteria keterjangkauan wilayah;
Kriteria keterjangkauan wilayah terdiri atas:
a. indikator variasi moda transportasi darat, air, dan/atauudara dan aksesibilitas moda jalan darat; dan
b. indikator keterpencilan daerah.
2. kriteria keberadaan fasilitas.
Kriteria keberadaan fasilitas terdiri atas:
a. indikator fasilitas listrik; dan
b. indikator fasilitas komunikasi.

Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratanditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratandilakukan berdasarkan:
a. status bencana alam, bencanasosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau PemerintahDaerah sesuai dengan kewenangan; dan
b. pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraanpendidikan, paling sedikit meliputi:
a. hilangnya fasilitas sarana pelayananumum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitasinformasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
b. minimnya fasilitas perlindungan keamanan,baik fisik maupun nonfisik.

Penetapan Daerah Khusus berdasarkanpertimbangan kondisi geografis dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2(dua) tahun. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan:
a. penghitungan kembali indekwilayah; dan/atau
b. analisis kualitatif.
Selengkapnya silahkan download danbaca Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan PendidikanNasional, melalui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 TentangPedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =