Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA ASN (PNS) TAHUN 2020

  Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangkamewujudkan efisiensi dan efektivitashari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintahdalam melaksanakan cuti bersamatahun 2020; b) bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersamaditetapkan dengan Keputusan Presiden; c)bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Keda ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Isi Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, menyatakan menetapkancuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dantanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagaipengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Ditegaskan dalam KeppresNomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti BersamaPegawai ASN PNS Tahun 2020, bahwa Cuti bersama sebagaimana tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai AparaturSipil Negara. Bahkan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karenaJabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambahsesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jadi Cuti bersama tahun 2020 menurutKeppresNomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti BersamaPegawai ASN PNS Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 21 Agustus 2020 hari Jumat sebagai cutibersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 hari Rabu dan Jumatsebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 24 Desember 2020 hari Kamis sebagai cuti bersamaHari Raya Natal
4. Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44lHijriah.

Bagi yang membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, silahkan downloadmelalui link di bawah ini.





Demikian infomasi tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. 


= Baca Juga =