Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalismePegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan,pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan.

Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 58 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan FungsionalPengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkuptugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaianpendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnyadisebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatanpengembangan penilaian pendidikan. Adapun yang dimaksud Penilaian Pendidikan adalahproses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan dataaspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwaPengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsionaldi bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Penilaian Pendidikanberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinantinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalPengembang Penilaian Pendidikan. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkandalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutanya Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengembangPenilaian Pendidikan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang PenilaianPendidikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang PenilaianPendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan FungsionalPengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian terdiri atas:
a. Pengembang Penilaian PendidikanAhli Pertama;
b. Pengembang Penilaian PendidikanAhli Muda;
c. Pengembang Penilaian PendidikanAhli Madya; dan
d. Pengembang Penilaian PendidikanAhli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PengembangPenilaian Pendidikan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PermenpanRB Nomor 58 Tahun 2020.

Tugas Jabatan Fungsional PengembangPenilaian Pendidikan mengacu pada PermenpanRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang PenilaianPendidikan, adalah melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yangmeliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil PenilaianPendidikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikanyang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: perencanaan; penyusunan; pemanfaatan;dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang PenilaianPendidikan, melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengembangPenilaian Pendidikan (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Semogaada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =