PMK NOMOR 112/PMK.02/2020 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021

PMK Nomor 112/PMK.02/2020 TentangStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RencanaKerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri KeuanganNomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya,dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembagasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang PedomanStandar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerjadan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021.
Dalam Pasal 1 PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran2021, dinyatakan bahwa StandarBiaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkankeluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021.
Pasal 2 PMKNomor 112 tahun 2020Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruhkementerian negara/lembaga; dan
b. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satukementerian negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruhkementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan,Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI 3); dan
b. sub keluaran (sub output) Penelitian.
Pasal 3
Dalam rangka perencanaan anggaran, StandarBiaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsisebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampauidalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga TahunAnggaran 2021;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c . bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembagaTahun Anggaran 2022; dan/ atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untukkeluaran (output)/ sub keluaran ( sub output) sejenis pada kementerian negara/lembagayang berbeda.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar BiayaKeluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi .
(2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponentahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
(3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran(sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimanadimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. proses pengadaannya sesua1 dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
b . ketersediaan alokasi anggaran; dan
c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
(5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalamPeraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuanbiaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ataureviewer,
(2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer,dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undanganyang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang riset dan teknologi.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasistandar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.
Dalam Pasal 6 PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran TahunAnggaran 2021, dinyatakanbahwa:
1) Standar Biaya Keluaran yang kementerian berlaku untuk beberapa/seluruh negara/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantumdalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara / lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufb tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab ataspenggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan RencanaKerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mempriori taskan pengalokasian anggarannya.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya KeluaranTahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah KementerianNegara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. melalui link download di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 112/PMK.02/2020 TentangStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (disini)
Untuk PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (silahkandownload disini)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 112/PMK.02/2020 TentangStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.