Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021

  Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran / Akademik 2020/20201

Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri Tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) Di MasaPandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disampaikan secaravirtual melalui webinar, Senin tanggal 15 Juni 2020 yang menghadirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud), GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator PembangunanManusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), KementerianKesehatan (Kemenkes), Kementerian dalam Negeri(Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Keputusan Bersama 4 (Empat) Kementerian tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disusun dari hasilkerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuanpendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Prinsipdikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah denganmemprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenagakependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahunajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, danpendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, danmerah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuanpendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,”terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.


Baca Juga !
Daftar92 Nama Kabupaten/Kota Kategori Zona Hijau di SeluruhIndonesia yang BebasCovid-19 (disini)

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen pesertadidik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kotasehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saatini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiemmenegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap mukabagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secarasangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zonahijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuanpendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratankedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor KementerianAgama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftarperiksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/walimurid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi,peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiemjuga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuanpendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkanpembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangatgotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semuatantangan ini," kata Mendikbud.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka padaZona Hijau
Diluar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapanpembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkanpertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap mukaadalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkatmenengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupunharus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun,begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikanwajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
·         TahapI: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
·         TahapII dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
·         TahapIII dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dannon formal.

Adapunsekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dariRumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masatransisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap mukadilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuanpengisian kapasitas asrama.

Selanjutnyauntuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukanpengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan KementerianKesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti programkhusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-halyang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Penggunaan BOS serta BOP PAUD danPendidikan Kesetaraan
DanaBantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan(BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapatdigunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang PerubahanPetunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan PetunjukTeknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapatdigunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daringberbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaanpembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraandapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmikuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alatpengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untukpembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatatpada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkantunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar darirumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honordilonggarkan menjadi tanpa batas.

KhususBOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasipendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraandilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapunpenggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan denganpetunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.


Sistem Pembelajarandi Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenaipola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021,Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 danTahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk matakuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetapdilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daringmaka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selainitu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkanaktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakanyang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lainmencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daringseperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi sertatugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasiserupa.




Demikian informasi tentang Keputusan Bersama Tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =