REALOKASI DANA POP YANG DIUNDUR, KEMENDIKBUD AKAN SUBSIDI KUOTA INTERNET UNTUK GURU

Selain untuk siswa, Kemendikbud jugamerencanakan memberikan SubsidiKuota Internet Untuk Guru. Program subsidi kuota guru ini akandibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP)yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021. Sebagaimana diketahui sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaiankebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemiCovid-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan danaBOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Hal tersebuttertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentangPetunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Sebagaimana dijelaskan Mendikbud NadiemMakarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020, bahwa Kemendikbudberhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa,guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat ditengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. “Ini yang sedang kamiakselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas
Upayayang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurutMendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuotainternet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah(masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya,dari total Rp 7,2 T akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan,terhitung dari bulan September s.d. Desember 2020. Siswa akan mendapat 35GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selainitu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 T untuk para penerimatunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangandi masa krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telahmengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.
DitambahkanMendikbud, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud sertadukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 T.
Bantuanlainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dannegeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhirAgustus 2020. “Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yangakan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kataMendikbud.
Merujukpada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:(1). Terpencil atau terbelakang, (2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil,(3). Perbatasan dengan negara lain, (4). Terkena bencana Covid-19, bencanaalam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya,kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkanPermendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1).Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2).Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memilikiproporsi guru tidak tetap yang lebih besar.