Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENDIKBUD NOMOR 746/P/2020 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN KINERJA TAHUN 2020

 Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020

Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadappaguanggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuanoperasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di masing-masingprovinsi, perlu dilakukan perubahansasaran penerima bantuan; b)bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran bantuan operasionalsekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran2020 dengansekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuanoperasional sekolah kinerja yang telah ditetapkan,perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan OperasionalSekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja TahunAnggaran 2020; c)bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaantentang PerubahanAtas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasidan BantuanOperasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum diterbitkan Keputusan MenteriPendidikan danKebudayaan (Kepmendikbud)Nomor746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 582 /P/2020Tentang Sekolah Penerima Bantuan OperasionalSekolah (BOS) Afirmasi dan BantuanOperasional Sekolah (BOS)Kinerja Tahun Anggaran 2020, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KementerianNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1673) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan danKebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan TataKerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalamPelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional SekolahAfirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor640);

Isi Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan OperasionalSekolah (BOS) Afirmasi dan BantuanOperasional Sekolah (BOS)Kinerja Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut.

Menetapkan: Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang PerubahanAtas Keputusan Menteri PendidikandanKebudayaan Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional SekolahAfirmasi danBantuan Operasional SekolahKinerja Tahun Anggaran 2020.

KESATU: Menetapkan perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BantuanOperasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja TahunAnggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan downloadSalinan dan Lampiran 1 dan Lampiran 2 KepmendikbudNomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan OperasionalSekolah (BOS) Afirmasi dan BantuanOperasional Sekolah (BOS)Kinerja Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini


Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =