Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

 

Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata CaraMemperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalajab), diterbitkkanntuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidikbagi guru dalam jabatan. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 juga merupakanperaturan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan AkhirTahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.


Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara MemperolehSertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Sertifikasi bertujuanuntuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional padasatuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, danprofesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang TataCara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa Sertifikasipendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalamJabatan. Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga PendidikanTenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. CalonMahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;

b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulanDesember 2015;

c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan;

e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK); dan

f. telah melengkapi dokumen persyaratan.


Guru dalam Jabatan merupakan guruyang diangkat oleh:

a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjukpada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat danpemerintah daerah; atau

b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuanpendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerjaatau Kesepakatan Kerja Bersama.


Tahapan Pelaksanaan Program PPGdalam Jabatan. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengantahapan sebagai berikut:

a. penetapan kuota nasional;

b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan

c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.


Penetapan kuota nasional dilakukandengan tahapan sebagai berikut:

a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa ProgramPPG dalam Jabatan setiap tahun;

b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional MahasiswaProgram PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikankepada Direktur Jenderal; dan

c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlahkuota nasional dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalamJabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.


Sosialisasi Program PPG dalam Jabatandilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melaluimedia elektronik maupun nonelektronik. Sosialisasi dilakukan secara berjenjangoleh:

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderalkepada Dinas Pendidikan; dan

b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikandi wilayahnya.


Selanjutnya Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara MemperolehSertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), menyatakan bahwaPenerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan 1) a.pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; 2) seleksi penerimaancalon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan 3) pengumuman peserta. Pendaftarancalon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:

a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukanpendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalanberkelanjutan (SIM PKB); dan

b. mengunggah dokumen administrasi meliputi:

1. ijazah akademik; dan

2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.


Seleksi penerimaan calon MahasiswaProgram PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. seleksi administrasi tahap I,meliputi:

1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasidokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;

2) dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumenadministrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu olehtim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan

3) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimanadimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa ProgramPPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikutiseleksi kemampuan akademik.


b. seleksi kemampuan akademik, dilakukandengan tahapan:

1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasidari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik;

2. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalamhuruf a meliputi:

a). tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tespotensi akademik berbasis komputer; dan

b). wawancara;

c) seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerahmasing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.


c. seleksi administrasi tahap II, meliputi:

1) calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yangdinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telahdilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga LayananPendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;

2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dansurat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:

a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guruyang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan

b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakanoleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;

3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpinpenyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakatuntuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;

4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwaberkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan

5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yangmenyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memilikiijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.

2) bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam hurufa disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;

3). kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi danvalidasi bukti fisik administrasi;

4) kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi danvalidasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;

5) tim verifikasi dan validasi mengunggah hasilverifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasipenetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;

6) kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasilverifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada kepala LPMP;

7) kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahapakhir bukti fisik;

8). kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi danvalidasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.


Pengumuman peserta yang dinyatakan lulusseleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasitahap II dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui lamanwww.ppg.kemdikbud.go.id. Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatanyang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuotayang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkanmasa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, danperolehan nilai.


Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 38 Tahun 2020 Tentang TataCara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalajab), melaluilink di bawah ini.


Link download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara MemperolehSertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (disini)


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang TataCara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), semogaada manfaatnya. Terim akasih.