PERMENPAN RB NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

PeraturanMenpan RB atau PermenpanRB Nomor 57 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, diterbitkan dengan pertimbangan untukpengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakantugas dan fungsi pengembangan.
Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional PengembangKurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, danwewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. PejabatFungsional Pengembang Kurikulum ataudisebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, danwewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Adapun pengertian Kurikulum adalah seperangkatrencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta carayang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapaitujuan pendidikan tertentu. Sedangkanpengertian Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkatrencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yangdigunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapaitujuan pendidikan.
Ditegaskan dalam PeraturanMenpan RB atau PermenpanRB Nomor 57 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. PengembangKurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepadapejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Pengembang Kurikulum. Kedudukan Pengembang Kurikulum ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulummerupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalamklasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakanJabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulumterdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum AhliPertama;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya;dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjangJabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tercantum dalam Lampiran III sampaidengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 ini.
Tugas Pengembang Kurikulumberdasarkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalPengembang Kurikulum yaitu melakukankegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan,implementasi, dan evaluasi Kurikulum. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional PengembangKurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengembangan Kurikulum. Sub-unsurdari unsur kegiatan, terdiri atas: perencanaan Kurikulum; penyusunan Kurikulum;implementasi Kurikulum; dan evaluasi Kurikulum.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PermenpanRB Nomor 57 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (disini)
Demikian informasi Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tentang Semoga ada manfaatnya, terimakasih.