Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMA NOMOR 515 TAHUN 2020 KERINGANAN UKT BAGI MAHASISWA PTKN TERDAMPAK WABAH COVID-19

  KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Regulasi Keringanan UKT Bagi MahasiswaPTKN Terdampak Wabah Covid-19. Mekanisme Keringanan UKT bagi mahasiswa yangbelajar di PT di bawah kewenangan Kemenag teruang dalam Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) PadaPerguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.


Menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnyaKMA Nomor 515 Tahun 2020 ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswaPTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonominasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambatkelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 151 Tahun 2020 Tentang KeringananUang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak BencanaWabah Covid-19, dinyatakan MenetapkanKeringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan ProgramSarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana WabahCovid-19.

Adapun Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diplomadan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana WabahCovid-19, dapat berupa:
a. pengurangan UKT; atau
b. perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Ditambahkan juga bahwa selain bentuk keringanan, bagi perguruan tinggikeagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan Iayanan umum dapatmemberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsuratau dicicil.

Siapa saja yang berhak mendapat keringanan UKT ? Menurut KMA Nomor 151 Tahun2020 ini keringanan dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkankelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, yang:
a. meninggal dunia;
b. mengalami pemutusan hubungan keija;
c. mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d. mengalami penutupan tempat usaha; atau
e. menurun pendapatannya secara signifikan.
Permohonan keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPATdilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau luar jaringan. Penetapankeringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akandilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkanmekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitraatau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. Rektor/KetuaPTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderalpaling lambat pada akhir semester berjalan.

Link download KMA Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang KultahTunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 (disini)

Demikian informasi tentang Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan RegulasiKeringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19 melalui dalam KeputusanMenteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =