JUKNIS PENCAIRAN (PENYALURAN) PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2020/2021

Juknis Pencairan(Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun2020/2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen)Kemdikbud Nomor 8 Tahun2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Terdapat 2 lampiran Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun2020, yakni lampiran 1 tentang JuknisPencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk SD SMP SMASMK (dikdasmen) serta Lampiran 2 tentang Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar(PIP) Tahun 2020/2021 untuk Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Lampiran 1 Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun2020, Juknis Pencairan(Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun2020/2021 diatur secara rinci sebagai berikut.
A. Penyaluran Dana PIP Dikdasmen
1. Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung kepada Peserta Didikmelalui rekening SimPel di bank penyalur.
2. Penyaluran dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka1 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bankpenyalur;
b. Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluanmenyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
c. Puslapdik menyampaikan surat keputusan penetapanpenerima PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPelatas nama Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen;
d. Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran(SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan surat keputusan penetapan PesertaDidik penerima PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
e. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyaluratas nama Puslapdik di bank penyalur;
f. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana(SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekeningpenyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen;
g. bank penyalur melakukan penyaluran dana ke rekeningSimPel penerima PIP Dikdasmen dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjiankerjasama antara bank penyalur dan Puslapdik;
h. bank penyalur melaporkan perkembangan penyaluran dana PIPDikdasmen kepada Puslapdik.
B. Penyampaian Surat KeputusanPenerima PIP Dikdasmen
Daftar Nama Siswa SD SMPSMA SMK Penerima Dana PIP tahun 2020/2021 tertuang dalam Surat Keputusan Penerima PIP Dikdasmen. Mekanismepenyampaian SK tersebut adalah sebagai berikut
1. Puslapdik menyampaikan surat keputusan penerima PIPDikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuanpendidikan.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuanpendidikan menyampaikan surat keputusan penerima PIP Dikdasmen kepada PesertaDidik penerima PIP Dikdasmen.
3. Surat Keputusan dan data penerima PIP Dikdasmen dapatdiakses di SIPINTAR.
C. Aktivasi Rekening SimPel PIPDikdasmen
1. Sebelum melakukan penarikan dana, Penerima PIPDikdasmen harus melakukan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dilakukandengan cara sebagai berikut:
a. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung olehPeserta Didik; atau
b. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasaPeserta Didik.
3. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung olehPeserta Didik dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIPDikdasmen.
1) Surat keterangan aktivasi rekening SimPel PIPDikdasmen dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2) Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikandalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan aktivasirekening dapat dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuanpendidikan yang baru.
3) Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatustidak definitif maka kepala satuan pendidikan tersebut dapat mengeluarkan suratketerangan aktivasi rekening SimPel.
b. Identitas Pengenal Penerima.
1) Salah satu identitas pengenal untuk penerima PIPDikdasmen Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sebagai berikut:
a) KIP;
b) Kartu Pelajar;
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d) Kartu Keluarga (KK); atau
e) surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
2) Identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen PesertaDidik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:
a) KTP orang tua/wali; dan
b) KK.
3) Dalam hal orang tua/wali Peserta Didik SD, SDLB, PaketA, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen belum memiliki ataukehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangandari aparat pemerintah setempat sesuai domisili penerima dana.
4) Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan PaketB penerima PIP Dikdasmen didampingi oleh orang tua/wali.
5) Apabila orang tua/wali sebagaimana dimaksud angka 4tidak dapat mendampingi Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakankepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SKpengangkatan yang masih berlaku.
c. Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakanoleh bank penyalur.
4. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasaPeserta Didik dilakukan apabila Peserta Didik memenuhi salah satu kondisisebagai berikut:
a. penerima PIP Dikdasmen bertempat tinggal di daerah yangkondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti:
1) tidak ada bank penyalur di kecamatan satuanpendidikan/tempat tinggal Peserta Didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerahkepulauan, pegunungan, atau pedalaman; dan/atau
3) jarak dan waktu tempuh relatif jauh;
b. penerima PIP Dikdasmen bertempat tinggal di daerah yangkondisi transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar; dan/atau
2) armada transportasi terbatas;
c. penerima PIP Dikdasmen tidak memungkinkan untukmengambil dana/mengaktivasi rekening secara langsung, seperti:
1) sedang sakit yang menyebabkan Peserta Didik tidak dapatmelakukan aktivitas normal;
2) penyandang disabilitas;
3) sedang praktik kerja lapangan;
4) berada di pondok pesantren/asrama/satuan pendidikandengan izin keluar yang sangat terbatas; dan/atau
5) sedang mengalami bencana alam/non alam/sosial yangmengakibatkan aktivitas tidak dapat berjalan dengan normal;
d. penerima PIP Dikdasmen pada SD, SDLB, Paket A, SMP,SMPLB, dan Paket B yang tidak dapat didampingi oleh orang tua/wali antara lainkarena orang tua/wali berada di daerah/negara lain; dan/atau
e. penerima PIP Dikdasmen diundang dalam acara kunjungankerja pemerintah.
5. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasaPeserta Didik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat kuasa Peserta Didik dengan ketentuan sebagaiberikut:
1) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SD,SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang tua/wali Peserta Didikpenerima PIP Dikdasmen kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yangbersangkutan;
2) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SMA,SMALB, SMK, dan Paket C diberikan dari Peserta Didik penerima PIP Dikdasmenkepada kepala/bendahara satuan pendidikan dan dapat diberikan hak substitusikepada guru di satuan pendidikan yang bersangkutan;
3) surat kuasa disertai dengan lampiran identitas PesertaDidik khusus untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C seperti KIP, Kartu Pelajar,KTP, KK; atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
4) surat kuasa Peserta Didik dapat diberikan secara individuatau kolektif;
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai cukupyang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir);
c. surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepalasatuan pendidikan (format terlampir);
d. fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkanaslinya; dan
e. fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didikyang masih berlaku dan menunjukkan aslinya; dan
f. identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik SMA,SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan huruf D angka 3 huruf b.
6. Setelah PesertaDidik melakukan aktivasi rekening, bank penyalur wajib memberikan dokumensebagai berikut:
a. buku SimPel PIP Dikdasmen atas nama Peserta Didikpenerima bersangkutan; dan
b. kartu debit KIP (KIP ATM) atas nama Peserta Didikpenerima bersangkutan.
7. Buku SimPel dan/atau KIP ATM yang sudah diaktivasioleh kuasa Peserta Didik harus segera diberikan kepada Peserta Didik penerimayang bersangkutan.
8. Dalam hal Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen sudah pernahmelakukan aktivasi rekening, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekeningkembali pada penarikan dana berikutnya.
D. Aktivasi KIP ATM
1. KIP ATM diberikan kepada penerima PIP Dikdasmen yang berasaldari keluarga miskin/rentan miskin yang terdata dalam DTKS.
2. Aktivasi KIP ATM dilakukan di unit kerja bank penyaluryang menerbitkan buku rekening SimPel.
3. Aktivasi KIP ATM dilakukan secara bersamaan dengan aktivasirekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal aktivasi KIP ATM tidak dapat dilakukan secarabersamaan, maka bank penyalur memberikan informasi waktu aktivasi KIP ATMkepada Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik.
5. Aktivasi KIP ATM dilakukan dengan persyaratan:
a. identitas pengenal Peserta Didik sesuai denganketentuan huruf D angka 3 huruf b; dan
b. buku rekening SimPel PIP Dikdasmen;
6. Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didikmenjaga kerahasiaan nomor identifikasi personal KIP ATM.
7. Bank penyalur menyerahkan KIP ATM kepada Peserta Didikdan/atau orang tua/wali yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud padaangka 5.
E. Penarikan Dana PIP Dikdasmen
Bagaimana Cara penarikan ataupencairan Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021, berikut ini Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar(PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021 terkait tata cara penarikan Dana PIP Dikdasmen.
1. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat langsung dilakukan setelahaktivasi rekening SimPel.
2. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan denganmenggunakan:
a. buku SimPel; dan/atau
b. KIP ATM.
3. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPeldilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan bukuSimPel oleh Peserta Didik langsung dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didiklangsung dilakukan dengan pesyaratan sebagai berikut:
a) identitas pengenal Peserta Didik sesuai denganketentuan huruf D angka 3 huruf b; dan
b) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2) Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh PesertaDidik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, secara langsung, maka harusdidampingi oleh orang tua/wali yang dibuktikan dengan KTP orang tua/wali danKK.
b. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan bukuSimPel oleh kuasa Peserta Didik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen dilakukan langsung olehkuasa Peserta Didik.
2) Penarikan Dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud padaangka 1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) surat kuasa Peserta Didik sesuai dengan ketentuanhuruf D angka 5 huruf a;
b) SPTJM bermaterai cukup yang ditandatangani kuasaPeserta Didik (format terlampir):
c) surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen darikepala satuan pendidikan (format terlampir);
d) fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkanaslinya;
e) fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa PesertaDidik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f) fotokopi identitas Peserta Didik khusus SMA, SMALB,SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan huruf D angka 3 huruf b; dan
g) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan pada waktubersamaan dengan pelaksanaan aktivasi buku rekening SimPel, maka persyaratan padaaktivasi buku rekening SimPel dapat digunakan sekaligus sebagai persyaratan penarikandana PIP Dikdasmen.
5. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilakukandengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM hanyadapat dilakukan oleh Peserta Didik.
b. Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIPATM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B,maka penarikan harus didampingi oleh orang tua/wali.
Selengkapnya silahkan download danbaca PeraturanSekretaris Jenderal (Persekjen - Persesjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis - Juklak Program IndonesiaPintar (PIP) Tahun 2020/2021
Demikian informasi tentang Juknis Pencairan (Penyaluran) dan/atau Penarikan Dana Program Indonesia Pintar(PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021 beradasarkan Persekjen - PersesjenKemdikbud Nomor 8 Tahun2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.