Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH (AKG, AKK DAN AKP MADRASAH)

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020

 

Juknis Asesmen KompetensiGuru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKPMadrasah) tahun 2020 diterbitkan berdasarkanKeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam (DirjenPendis) Nomor4446 Tahun2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, Dan PengawasMadrasah. Dalam pengantar surat penyampaian juknis dinyatakanbahwa pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah akandilaksanakan pada bulan November 2020.


Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 ini menjadi pedoman bagi tim penyusun, reviewer dan pihak lain yang terkaitdalam menyusun perangkat pembelajaran berupa paket soal dalam pelaksanaanasesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun 2020. Adapun salahsatu pertimbangan dilaksanakan AKG, AKKdan AKP Madrasah adalah dalam rangka mengimplementasikan Peraturan MenteriAgama Nomor 38 Tahun 2018 tentang PengembanganKeprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknisasesmen kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

 

Adapun Tujuan dilaksanakannya AKG, AKKdan AKP Madrasah tahun 2020 berdasarkan PetunjukTeknis (Juknis) Asesmen KompetensiGuru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKPMadrasah) tahun 2020, adalah sebagai berikut.

1. Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensiguru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepaladan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaanprofesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program PengembanganKeprofesian Berkelanjutan (PKB).

3. Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepaladan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepadasemua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru,kepala dan pengawas madrasah.


Sasaran kegiatan Asesmen KompetensiGuru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawasmadrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rinciansebagai berikut:

1. Guru MI 182.125

2. Guru MTs 120.547

3. Guru MA 54.873

4. Kepala Madrasah 82.270

5. Pengawas Madrasah 3.659


Manfaat kegiatan Asesmen KompetensiGuru, Kepala dan Pengawas Madrasah berdasarkan PetunjukTeknis (Juknis) Asesmen KompetensiGuru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKPMadrasah) tahun 2020) adalah sebagai berikut:

a. Bagi Guru, Kepala dan PengawasMadrasah

Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasahterhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untukmemprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atausecara bersama-sama.

b. Bagi Madrasah

Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensiguru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutamadalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misimadrasah.

c. Bagi Kementerian AgamaKabupaten/Kota

Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan olehKepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencanapenyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikankepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang PendidikanMadrasah;

d. Bagi Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi

Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dariKantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui petakompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusunkebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.

e. Bagi Direktorat Guru dan TenagaKependidikan (GTK) Madrasah

 Direktorat Guru dan TenagaKependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah KementerianAgama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaranyang dibutuhkan secara nasional.


Ruang lingkup Juknis Asesmen KompetensiGuru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKPMadrasah) tahun 2020 berisi informasitentang penyelenggaraan AKG/AKK/AKP yang meliputi landasan hukum, prinsip,instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistempengendalian AKG/AKK/AKP secara online. 


Link download Juknis Asesmen KompetensiGuru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKPMadrasah) tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen KompetensiGuru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKPMadrasah) tahun 2020, semoga ada manfaatnya.Terima kasih.