SURAT EDARAN PEMBERITAHUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NOMOR PONSEL (HP) PESERTA DIDIK (SISWA)

Pusat Data dan Teknologi Informasi(Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 4239/J1/KP/2020 tertanggal1 September 2020 tentang PemberitahuanVerifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik / Siswa, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan KepalaDinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Isi Surat Edaran Nomor:4239/J1/KP/2020 tentang PemberitahuanVerifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik/Siswa adalah sebagai berikut: Menindaklanjuti suratEdaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian KuotaInternet Bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 MenteriTentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di MasaPandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kemendikbud akan memberikan bantuankuota bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan Program KeluargaHarapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.

Adapunsumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuotaberasal dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agarbantuan yang diberikan tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi(Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas PendidikanProvinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakanoleh masing-masing peserta didik. Aplikasi verifikasi dan validasi data nomorponsel ini ada di laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Sehubungandengan hal terebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi(Pusdatin)memohonbantuan para kepala dinas pendidikan untukmenginformasikan proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini ke seluruhsatuan pendidikan yang berada di bawah pembinaannya.Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dilengkapi materai 6000, dan operator dinas memastikan kelengkapanSPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai persetujuan, melaluimekanisme sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Link download Surat Edaran Nomor :4239/J1/KP/2020 tentang PemberitahuanVerifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (disini)
Demikian informasi tentang Isi Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tentangPemberitahuan Verifikasi dan ValidasiData Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik/Siswa. Semogaada manfaatnya, terima kasih.