JUKNIS BOP PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PandemiCOVID-19 Tahun 2020 ditetapkan berdasarkanKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1248 Tahun 2020 TentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan IslamPada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Diktum Kesatu Keputusan DirjenPendis Nomor: 1248 Tahun 2020Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BantuanOperasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19Tahun Anggaran 2020, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan OperasionalPesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran2020 sebagai-mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan OperasionalPesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 TahunAnggaran 2020, menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren danPendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan BantuanOperasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19Tahun Anggaran 2020.
Maksud Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan KeagamaanIslam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanismepengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada MasaPandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 agar tertib, efisien, efektif, transparan danbertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan OperasionalPesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaanBantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19Tahun Anggaran 2020
a. Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan PendidikanKeagamaan Islam.
b. Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
c. Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affir-mativeaction) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis BantuanOperasional Pendidikan Pondok Pesantren Tahun 2020 ini mengatur tentang:Penda-huluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Lara-ngan dan Sanksi, Tugasdan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup.
Berdasarkan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PandemiCOVID-19 Tahun 2020, Persyaratan penerima BOP Pesantren dan BOP PendidikanKeagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatanpembelajaran.
2. Terdaftar pada Kantor KementerianAgama yang dibuk-tikan dengan Nomor Statistik lembaga.
BOP Pesantren dan BOP PendidikanKeagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 berbentuk bantuan uangtunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.
Ditegaskan dalam Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan KeagamaanIslam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, bahwa Rincian PemanfaatanBantuan Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada MasaPandemi COVID-19, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponensebagai berikut:
1. Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan KeagamaanIslam, seperti membayar (listrik, air, keamanan;
2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun,hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel,alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.
Adapun Prosedur Pengajuan Bantuan menurutJuknis BOP Pesantren dan Pendidikan KeagamaanIslam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.
a. Pengajuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan KeagamaanIslam pada Masa Pandemi COVID-19
1) Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan KeagamaanIslam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan melalui usulan langsung Pesantren danPendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan LembagaPendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal PendidikanIslam Kementerian Agama.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinanlembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahilembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dandikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren DirektoratJenderal Pendi-dikan Islam Kementerian Agama.
3) Usulan calon penerima bantuan BOP Pesantren dan BOP PendidikanKeagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga dapat diambil dari Data EMISKementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOPPendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftarpemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusanpenerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19yang disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan download danbaca Keputusan Dirjen Pendis Nomor:1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PandemiCOVID-19 Tahun Anggaran 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PandemiCOVID-19 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasitentang Juknis BOP Pesantren danPendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020. Semogaada manfaatnya, terima kasih.