Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021

  Salinan Naskah Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021

Download Salinan Surat Keputusan Bersama 4 MenteriTentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Beberapa hari yang lalu sudah diumumkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan danKebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, danMenteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada TahunAjaran 2020/2021 danTahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Isi SuratKeputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PadaTahun Ajaran 2020/2021, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah daerah,kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantorKementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya padaZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuanpendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasasiap.

Satuan pendidikanyang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarangmelakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dantetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentangPelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran SekretarisJenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15Tahun 2020tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam MasaDarurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Talrun 2020 tentangPanduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 657Tahun 2020tentangUpaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di LingkunganPerquruan Tinqgi Keaeaamaan Islam.


Namun, Pesertadidik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/ataudalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING,ORANYE, dan/atauMERAH tetap melanjutkan BDR. Begitu pula, Bagisatuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetapdapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.

Selain itu, untuk Pesertadidik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAHdan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuanpendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14(empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukanpembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONAHIJAU dilaksanakan melalui dua fase yakni Masa Transisi dan Masa Kebiasaan Baru.Masa Transisi berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainyapembelajarantatap muka di satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalamseminggu dan jumlah jam belajar setiap hari pada masa transisi dilakukan denganpembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikandengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuanpendidikan. Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikansebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasanbaru.

Bagi bapak/ibu guuru yang ingin mendownload Salinan Surat Keputusan BersamaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, danMenteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada TahunAjaran 2020/2021 danTahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Link download Salinan dan Lampiran SalinanSurat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan PembelajaranPada Tahun Ajaran 2020/2021 (disini)

Demikian informasi tentang Salinan Naskah Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =