KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021

KalenderPendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan KepalaDinas Pendidikan Provinsi Jawa TimurNomor : 420 / 2042 /101.1 /2020Tentang Hari Efektif, Hari EfektifFakultatif, danHari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran2020/20201.
Berdasarkan KalenderPendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan. Iniberarti KalenderPendidikan (Kaldik)Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 merupakan salah satuan acuan penyusunan Kaldik di TKLB SDLBSMPLB SMA SMALB dan SMK Se Provinsi Jawa Timur. Khusus pengaturan jenjang KaldikSD SMP reguler menjadi kewenangan diasn pendidikan Kabupaten/Kota.
Adapun yang dimaksud Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaransesuai dengan tuntutan kurikulum. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.Sedangkan Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan;
Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru. (2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13sampai dengan 15 Juli 2020.
Dinyatakan dalam KalenderPendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jumlah minggu efektif dalam satutahun pelajaran untuk yang menggunakan Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17 minggudan paling banyak 19 minggu. Sedangkan untuk yang menggunakan Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit14 minggu. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatanpembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari; Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam(satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari.
Ditegaskan dalam KalenderPendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Timur, bahwa Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yangmencakup :
a. Program tahunan sekolah;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau RencanaKerja Taman Kanak-kanak (RKTK);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTamanKanak–kanak (RKATK);
d. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;
e. Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) ataupemetaan mutu pendidikan;
f. Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat SatuanPendidikan (KTSP).
Sedangkan khusus guru, pada permulaan semester berkewajiban membuat programyang mencakup:
a. Pengembangan Silabus;
b. Program semester ;
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
d. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagaipembina kegiatan ekstrakurikuler;
e. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (PengembanganDiri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
f. Program rehabilitasi, khusus PLB; dan
g. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutanstakeholder khusus SMK.
Menurut KalenderPendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021, penyerahan buku laporan penilaian perkembangan pesertadidik, buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar untuk semestergasal dilaksanakan pada hari kerja sehari yakni tanggal 22-23 Desember 2020,sedangkan penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, bukulaporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar untuk semester genap, direncanakantanggal 18-19 Juni 2021. Libur Semester ganjil berlangsung selama direncanakan mulai tanggal 24 sampai dengan 3 Januari2020. Masuk Sekolah Semster genap direncanakan 4 Januari 20201. Sedangkan Libur Semester mulai 20 Juni 2021 sampaidengan 10 Juli 2021.
Demikian informasi tentang KalenderPendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.