MASIH INGAT, INILAH SKB 11 MENTERI TENTANG PENANGANAN RADIKALISME DI KALANGAN ASN/PNS

SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang PenangananRadikalisme di kalangan ASN/PNS. MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, MenteriKomunikasi Dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala BadanNasional Penangulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala BadanPembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara telahmenerbitkan Surat keputusan Bersamaatau SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang PenangananRadikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS.
Dalam Surat keputusan Bersamaatau SKB 11 Menteri/Instansi Tentang PenangananRadikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS, terdapat11 Jenis perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran kegaiatan yangmengarah kepada radikalisme PNS, yaitu:
1. Penyampaianpendapat baik lisan maupun tertulis dalarn format teks, gambar, audio, atauvideo melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Penyampaianpendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau videomelalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku,agama, ras dan antar golongan;
3. Penyebarluasanpendapat yang bermuatan Ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melaluimedia sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
4. Tanggapan ataudukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 denganmemberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
5. Pemberitaan yangmenyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
6. Penyebarluasanpemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
7. Penyelenggaraankegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi danmembenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8. Keikutsertaanpada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatanmenghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, BhinnekaTunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
9. Penggunaanatribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika,NKRI, dan Pemerintah;
10. Pelecehan terhadapsimbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
11. Perbuatansebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN/PNS
Bagi Anda yang menjadi PNS sebaiknya berhati-hatilahbertindak dan/atau berbuat serta menggunakan media sosial yang mengarah kepada 11 perilaku di atas. Untuk Andayang mau mendownload Naskah Surat keputusanBersama atau SKB 11 Menteri/InstansiTentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS,silahkan download melalui link di bawah ini.
Link download SKB11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS (disini)
Demikian informasi tentang Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Kementerian/Lembaga Tentang PenangananRadikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS. Semogaada manfaatnya.