Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA BOS PADA PEMERINTAH DAERAH

  Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri DalamNegeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang PengelolaanDana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dana bantuan operasionalsekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biayaoperasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khususnonfisik yang perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangandaerah.

Berdasarkan PermendagriNomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah(Pemda), dinyatakan bahwa Dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaanbiaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khususdan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khususnonfisik. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputiperencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan DanaBOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS. PengelolaanDana BOS meliputi:
a. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen negeridan Satdiksus negeri pada APBD provinsi dan Satdikdas negeri pada APBDkabupaten/kota; dan
b. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen swasta,Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi.

Dinyatakan dalam PermendagriNomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiapSatdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri terdiri atas:
a. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah);
b. Pengguna Anggaran (PA);
c. Bendahara Pengeluaran SKPD;
d. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
e. Bendahara Dana BOS.

PPKD selaku BUD mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengesahkan DPA SKPD;
b. melakukan pengendalianpelaksanaan APBD;
c. melaksanakan sistem akuntansi danpelaporan keuangan daerah;
d. melakukan pengesahan belanja DanaBOS; dan
e. melakukan pencatatan realisasi pendapatandan belanja Dana BOS.

PA mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penelaahan RKAS DanaBOS;
b. menyusun RKA-SKPD berdasarkan rekapitulasiRKAS Dana BOS;
c. menyusun DPA-SKPD;
d. menetapkan PPK-SKPD;
e. mengelola Barang Milik Daerahyang bersumber dari Dana BOS;
f. mengelola utang dan piutang yang bersumberdari Dana BOS;
g. menandatangani dan menyampaikan SP2BDana BOS;
h. menyusun dan menyampaikan laporankeuangan Dana BOS SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD; dan
i. mengawasi pelaksanaan anggaranDana BOS.

Bendahara Pengeluaran SKPD Kab/Kota/Prov mempunyai tugas dan wewenang:
a. meneliti dan merekapitulasi laporanpenerimaan dan belanja Dana BOS;
b. meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawabanDana BOS dan/atau sisa Dana BOS;
c. melakukan rekonsiliasi atas:
1) penerimaan dan belanja Dana BOS;dan
2) sisa Dana BOS, dari masing-masingSatdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengankewenangannya; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawabansecara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsionalkepada BUD secara periodik

Berdasarkan PermendagriNomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah, bahwaPenanggung Jawab Dana BOS dijabat olehkepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengankewenangannya.

Penanggung jawab Dana BOS (Kepala Sekolah atau Kepala Satdikmen, Satdiksusdan Satdikdas) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun dan menyampaikan RKASkepada Kepala SKPD;
b. melakukan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
c. melaksanakan anggaran Dana BOSpada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yangdipimpinnya;
d. melakukan pengujian atas tagihan danmemerintahkan pembayaran Dana BOS;
e. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan;
f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaandan belanja Dana BOS;
g. memeriksa dan menandatangani laporanpenerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;
h. melaporkan penerimaan dan belanjaDana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;
i. melaporkan rekapitulasi realisasipenggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j. menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak Dana BOS;
k. menandatangani rekapitulasi pembelianbarang milik daerah dari Dana BOS;
l. melaporkan barang milik daerah dariDana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD;
m. melakukan pergeseran belanja padaRKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
n. mengawasi pelaksanaan anggaran DanaBOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
o. melaksanakan tugas lainnya sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah atau Kepala Satdikmennegeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri bertanggung jawab secara formal danmaterial atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan OperasionalSekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah(Pemda), bahwa Bendahara Dana BOS di sekolah berasal dari tenaga kependidikan nonguru yangberasal dari PNS. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, ditunjukdari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS. Bendahara Dana BOS ditetapkanoleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepalaSKPD melalui PPKD selaku BUD.

Bendahara Dana BOS Sekolah Negeri mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima dan menyimpan uangpenyaluran Dana BOS;
b. menerima dan menyimpan buktipenyaluran Dana BOS;
c. mencatat penerimaan dan belanjaDana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
d. membayar belanja dari Dana BOS;
e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawabanDana BOS;
f. menyampaikan buku kas umum danbuku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
g. menyusun dan menyiapkan laporanrealisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;
h. menyusun dan menyiapkan laporanrealisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS;
i. menyusun dan menyiapkan laporanrekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j. menyiapkan surat pertanggungjawabanmutlak Dana BOS;
k. menyusun laporan bahan rekapitulasipembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
l. menyiapkan laporan barang milikdaerah dari Dana BOS; dan
m. memungut dan menyetorkan pajak sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNTUK SEKOLAH SWASTA, pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmenswasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannyaterdiri atas:
a. PPKD selaku BUD pada pemerintahprovinsi;
b. Kepala SKPD provinsi dankabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
d. Bendahara Dana BOS.

PPKD selaku BUD pada pemerintah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pencatatan realisasi pendapatandan belanja hibah Dana BOS kepada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, danSatdikdas swasta; dan
b. menerima notifikasi penyaluran danlaporan Penerimaan Dana BOS dari menteri yang menangani urusan di bidang keuanganmelalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari penanggungjawab Dana BOSSatdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta.

Penanggung Jawab Dana BOS Sekolah swasta adalah kepala Satdikmen swasta, Satdiksusswasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya. Penanggung jawab DanaBOS (Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta ) mempunyai tugasdan tanggung jawab:
a. menyusun dan menyampaikanRKAS hibah Dana BOS;
b. melakukan tindakanyang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS;
c. melaksanakananggaran Dana BOS pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta atau Satdikdas swastayang dipimpinnya;
d. melakukan pengujianatas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS;
e. mengadakan ikatan/perjanjiankerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS yang telahditetapkan;
f. melakukan verifikasiatas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS;
g. menandatangani laporanrealisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan;
h. menandatangani danmenyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiaptahap penyaluran;
i. melaporkanpenggunaan hibah Dana BOS;
j. menandatangani suratpernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
k. melakukan pergeseranbelanja hibah pada RKAS Dana BOS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
l. mengawasi pelaksanaananggaran hibah Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
m. melaksanakan tugaslainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bendahara Dana BOS (Sekolah Swasta) mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima danmenyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS;
b. menerima danmenyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS;
c. mencatatpenerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
d. membayar belanjayang bersumber dari hibah Dana BOS;
e. menerima dan menyimpanbukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS;
f. menyampaikanbuku kas umum dan buku kas pembantu hibah Dana BOS setiap bulan;
g. menyusun dan menyiapkanlaporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS setiap bulan;
h. menyusun danmenyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiaptahap dan/atau sisa hibah Dana BOS;
i. menyusun dan menyiapkanlaporan penggunaan hibah Dana BOS;
j. menyiapkan suratpertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS setiap tahapan; dan
k. memungut dan menyetorkanpajak sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada ketentuan peraturanperundang-undangan.      

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri DalamNegeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang PengelolaanDana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah, melalui link di bawah ini.

Link download PermendagriNomor 24 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PermendagriNomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =