Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2020

  Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020

PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun2020ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi  Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.

Tujuan diterbitkannya PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 adalah memberikan acuan teknis  kepada: 
1. Direktorat  Kursus  dan Pelatihan  dalam  melaksanakan penilaian, verifikasi,  penetapan,  supervisi dan  pendampingan  terhadap lembaga penerima bantuan.
2. Dinas  pendidikan  kabupaten/kota  atau Unit  Pelaksana  Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yangmempunyai  kewenangan  di bidang  vokasi  serta institusi  pembinanya yangberwenang dalam memberikan pembinaan.
3. Lembaga  penyelenggara  Program PKK  dalam  mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program. 
4. Mitra  (DU/DI,  Asosiasi Profesi,  Organisasi  Mitra Vokasi  dan  Pemangku Kepentingan  bidang pendidikan  vokasi  lainnya) dalam  mengetahui prosedur dantata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
5. Auditor  dalam  melakukan pengendalian  dan  pengawasan pelaksanaan Program PKK.

Dengan tujuan tersebut maka diharapkan Program Pendidikan KecakapanKerja atau PKK dapat diakses dan dilaksanakan  dengan prinsip-prinsip  tepat  sasaran, tepat  guna,  tepat waktu, bermutu,  transparan,  dan dapat  dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah)Program Pendidikan KecakapanKerja (PKK)Tahun 2020, yangdimaksud Pendidikan  Kecakapan Kerja  (PKK) adalah program  layanan pendidikan dan  pelatihan  yang berorientasi  pada  pengembangan keterampilan  kerja yangsesuai  dengan  kebutuhan industri, diberikan  kepada  peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yangdibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di duniausaha dan industri (DU/DI).

Adapun Tujuan Program PKK adalah:
1. Mendidik  dan melatih peserta  didik denganketerampilan vokasi  yang selaras dengankebutuhan Dunia Kerja.
2. Memastikan peserta didik PKKmengikuti uji kompetensi.
3. Peserta terserap di Dunia Kerja.

Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uangmelalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara  Program PKK adalah  lembaga yang  menyelenggarakan programkursus dan pelatihan meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan  Pendidikan Formal  (Sekolah  Menengah Kejuruan  (SMK), Politeknik,  Akademi Komunitas  dan  Perguruan Tinggi  yang menyelenggarakanPendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri(DU/DI).
5. Lembaga  Diklat milik  Pemerintah,  Organisasi dan  Masyarakat  yang memiliki izin yang sah.

Calon  penyelenggara  Program PKK wajib  mengajukan  proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1.  Memiliki izin operasional dan/atau izinusaha. 
2.  Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yangsiap menerima lulusan (kurikulum, bahan  ajar,  sarana/prasarana/instruktur,  dan  ujikompetensi bersama dengan industri).
3.  Memiliki Nomor  Pokok  Sekolah Nasional  (NPSN)  bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikantinggi bagi perguruan tinggi. 
4.  Memiliki nomor  rekening  bank atas  nama  satuan pendidikan  atau DU/DI.
5.  Memiliki nomor  pokok  wajib pajak  (NPWP) atas  nama satuan pendidikan atau DU/DI.
Lembaga  penyelenggara  dapat mengajukan  proposal  tahap kedua  pada tahun  anggaran berjalan  dengan  syarat telah  menyampaikan  laporan pertanggungjawaban dan telahmenyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.
Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun denganprioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2. Warga belajar paket C vokasi atau;
3. Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedangmengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah.

Link download JuknisBantahProgram Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =