JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2020

PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun2020ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.
Tujuan diterbitkannya PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 adalah memberikan acuan teknis kepada:
1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yangmempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yangberwenang dalam memberikan pembinaan.
3. Lembaga penyelenggara Program PKK dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
4. Mitra (DU/DI, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dantata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
5. Auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKK.
Dengan tujuan tersebut maka diharapkan Program Pendidikan KecakapanKerja atau PKK dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah)Program Pendidikan KecakapanKerja (PKK)Tahun 2020, yangdimaksud Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yangsesuai dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yangdibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di duniausaha dan industri (DU/DI).
Adapun Tujuan Program PKK adalah:
1. Mendidik dan melatih peserta didik denganketerampilan vokasi yang selaras dengankebutuhan Dunia Kerja.
2. Memastikan peserta didik PKKmengikuti uji kompetensi.
3. Peserta terserap di Dunia Kerja.
Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uangmelalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan programkursus dan pelatihan meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanPendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri(DU/DI).
5. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
Calon penyelenggara Program PKK wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1. Memiliki izin operasional dan/atau izinusaha.
2. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yangsiap menerima lulusan (kurikulum, bahan ajar, sarana/prasarana/instruktur, dan ujikompetensi bersama dengan industri).
3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikantinggi bagi perguruan tinggi.
4. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
Lembaga penyelenggara dapat mengajukan proposal tahap kedua pada tahun anggaran berjalan dengan syarat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan telahmenyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.
Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun denganprioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2. Warga belajar paket C vokasi atau;
3. Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedangmengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah.
Demikian informasi tentang PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih