KEPUTUSAN MENDIKBUD NOMOR 581/P/2020 TENTANG DAERAH KHUSUS DENGAN KONDISI KEDARURATAN DAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dtetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak WabahCorona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatrakan Menetapkan: Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diktum KESATU Keputusan MendikbudNomor 581/P/2020, menyatakan menetapkan daerah khusus dengan kondisi kedaruratan dampak wabah corona virus disease 2019 (covid-19) yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KeputusanMenteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan MendikbudNomor 581/P/2020 : Keputusan Menteri ini mulai berlaku padatanggal ditetapkan.
Berikut ini Salinan dan Lampiran lengkap Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 Tentang Daftar Daerah KhususDengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bagi yang ingin melihat secaralengkap silahkan download melalui link yang tersedia.
Link download lengkap KeputusanMendikbud Nomor 581/P/2020 (disini)
Demikian informasi tentang lengkap KeputusanMendikbud Nomor 581/P/2020 Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan KondisiKedaruratan Dampak Wabah Corona VirusDisease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih