Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi,diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PegawaiNegeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dibidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi, serta untuk meningkatkan kinerjaorganisasi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimaksud JabatanFungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut JabatanFungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dibidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan,pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangkakomoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Pejabat FungsionalPemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBKadalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukankegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangkakomoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan,serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resigudang, dan pasar lelang komoditas. Sedangkan yang dimaksud Perdagangan BerjangkaKomoditi yang selanjutnya disingkat PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi denganpenarikan margin dan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrakderivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 56 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi,dinyatakan bahwa Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsionaldi bidang pemeriksaan PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perdagangan. Pemeriksa PBK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawabsecara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. Kedudukan Pemeriksa PBK ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, bahwa JabatanFungsional Pemeriksa PBK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PemeriksaPBK termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan FungsionalPemeriksa PBK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan FungsionalPemeriksa PBK dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiriatas:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjangJabatan Fungsional Pemeriksa PBK tercantum dalam Lampiran III sampai dengan LampiranV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 ini.

Tugas Pemeriksa PBK berdasarkan Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 yaitumelakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG danpengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansidi bidang PBK, SRG, dan PLK. Adapun Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapatdinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK. Sub-unsur dari unsurkegiatan, terdiri atas: pemeriksaan; penyidikan dan penindakan; pengaturan,pembinaan dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan fasilitasi Substansi PBK,SRG, dan PLK.

Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PemeriksaPerdagangan Berjangka Komoditi, melalui link di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =